CAKRATARA.com – Pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang, Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009, tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri).

Pembangunan tower di RT18/RW16, Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, menjadi perbincangan di masyarakat karena berada dalam ruang lingkup warga yang padat penduduk.

Dalam peraturan Permenkominfo 02/2008. Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang, untuk menempatkan peralatan telekomunikasi. Yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan, terkait perizinan tentang tower tersebut RW16 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng mengatakan, tentang perizinan saya tidak tahu sudah ada izinnya, apa belum.

“Kalau mengenai izin tower itu, saya sempat tannya tentang izin, katanya sudah izin, tapi Bapak-bapak pasti bisa untuk mengecek izin itu apakah benar apa tidak,” ungkap ketua RW16 H Poniman di kantornya, Rabu (02/11/22).

Dalam Permenkominfo 02/2008, adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi, Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008.

1. Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang.

2, Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMBM), dari instansi yang berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Poniman mengatakan, RT18 dalam hal ini Sumardiyanto datang kekantor RW, untuk meminta tanda tangan, saya tanya mengenai kesepakatan terhadap warga, pada saat itu RT bilang sudah sepakat warga setempat.

“RT Sumardiyanto membawa foto copy KTP sekitar 40 orang, pada saat mau menerima tanda tangan saya,” kata H Poniman.

Salah satu warga RT18 yang tidak mau disebutkan namanya, untuk sebatas 20 meter dari garis lurus tower ada diberikan kompensasi.

“Kami warga yang berdekatan pada tiang tower dapat kompensasi Rp, 300, 000 per-Kepala Keluarga (KK),” jelas warga RT18 secara singkat.

 

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook