Cakratara.com – Tunjuk Tiga Advokat, Eli Sahroni Akan Laporkan Oknum Komisioner Bawaslu Lebak. Hal ini disampaikan pada awak media tepatnya pada Kamis, (27/10/2022) setelah mencermati proses rekrutmen komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu)Tingkat Kecamatan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lebak yang diduga banyak pelanggaran hukum dan dugaan pelanggaran etik yang terjadi saat pelaksanakan seleksi Komisioner Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lebak yang ditelah ditetapkan hasilnya oleh Bawaslu Lebak pada Rabu, (26/10/2022) .

Hasil investigasi lapangan dan penelusurannya ada pelanggaran yang diduga dilabrak dalam proses rekrutmen Komisioner Panwaslu Kecamatan yang di tetapkan pada hari Rabu 26 Oktober 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, Rangkasbitung.

“Saya akan tunjuk tiga advokat hukum untuk mendampingi diri saya dalam melakukan gugatan dan laporan yang telah dilakukan oleh Oknum Bawaslu Lebak, dan dugaan pelanggaran itulah akan dijadikan bahan laporan dan gugatan kepada DKPP sebagai pihak yang berwenang untuk menangani kasus pelanggaran yang dilakukan Oknum Komisioner Bawaslu tersebut”, kata Eli Sahroni yang akrab disapa sandekala.

Dikatakanya, adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan Oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebak diantaranya, adalah peraturan yang telah ditetapkan menjadi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Surat Keputusan Menteri pembangunan Desa sebagaimana tertuang dalam;

1. Keputusan DKPP Nomor 27- PKE- DKPP/II/2020. Tentang larangan bagi BPD, Pendamping Desa, PKH yang menjadi Panwascam dan korsek yang ikut mewawancara.

2. Kode etik PKH Nomor 01/LSJ/08/2018 Pasal 10 huruf j. Menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilu tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan , Kelurahan dan Desa.

3. Etika profesi TPP yang di atur dalam kepmendes PDTT Nomor 40 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat yang berbunyi TPP atau pendamping Desa dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber dananya dari uang negara.

Menurut Eli Sahroni, Keputusan itulah sebagai dasar Bawaslu dalam pelaksanaan rekrutmen Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Lebak.

“Tiga keputusan itu sebagai dasar untuk dilaksanakan, namun diduga telah di langgar oleh tim Komisioner Bawaslu dalam rekrutmen Panwascam”, kata sandekala.