Cakratara.com-
Peta layanan advokasi dan pendampingan hukum di wilayah Kabupaten Sukabumi kini semakin berkembang dengan resmi hadirnya Law Firm ASAS & Partners. Kantor hukum yang berlokasi strategis di Jalan Pramuka, Komplek Perum BMI 6, Blok A No. 5, Kecamatan Parungkuda ini siap memberikan warna baru dalam dunia penegakan hukum di Sukabum

Hadir dengan komitmen yang kuat, Law Firm ASAS & Partners menempatkan nilai integritas, profesionalisme, dedikasi, serta keadilan sebagai fondasi utama dalam mengawal setiap proses hukum demi membela kepentingan masyarakat

Secara legalitas formal, kantor hukum ini telah sah terdaftar dan tercatat di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor SK resmi AHU-0001378.01.18 Tahun 2026. Keberadaan payung hukum yang jelas ini menjadi jaminan bahwa seluruh bentuk pelayanan advokasi yang diberikan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang

Law Firm ASAS & Partners dipimpin langsung oleh Hakim A. Lukman, S.H.. Sosok beliau sudah tidak asing lagi di wilayah Sukabumi, mengingat rekam jejaknya yang aktif bergerak di bidang sosial-kemasyarakatan sebagai aktivis sekaligus Ketua Umum LSM GAPURA RI. Kombinasi latar belakang hukum serta pengalaman advokasi lapangan ini diharapkan mampu membawa pendekatan hukum yang lebih humanis, tegas, dan berdampak nyata bagi masyarakat pencari keadilan

Selain berfokus pada pendampingan perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, Law Firm ASAS & Partners juga terus memperluas jaringan kolaborasinya. Salah satu langkah taktis terbarunya adalah dengan menjalin kemitraan strategis bersama jaringan media lokal, termasuk Media Independen,Langkah kolaboratif ini sengaja dirancang untuk memperkuat transparansi informasi sekaligus memberikan edukasi dan perlindungan hukum yang berimbang bagi para insan pers serta masyarakat luas

Melalui momentum peresmian ini, Law Firm ASAS & Partners membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh lapisan warga Sukabumi yang membutuhkan konsultasi, bantuan hukum, maupun pendampingan perkara secara profesional dan berintegritas

Hakim A.Lukman SH menyampaikan” Advokat memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat memperoleh perlindungan melalui proses yang benar, terukur, dan berkeadilan. Karena itu, Law Firm ASAS & Partners menjadikan integritas sebagai syarat utama ” terangnya

Selanjutnya di sampaikan juga”
Pendekatan kami menempatkan hukum bukan sekadar alat untuk menyelesaikan konflik, melainkan sebagai instrumen untuk mencegah konflik, memberikan kepastian hukum, dan menjaga keseimbangan kepentingan para pihak,” tutupnya

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook