PANDEGLANG, CAKRATARA – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pandeglang Bersatu (FMPB) kembali melakukan aksi unjuk rasa yang kedua kalinya di depan Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan pada Senin (24/5/2021).

Aksi kritis yang dilakukan oleh Mahasiswa FMPB Kabupaten Pandeglang ini bukanlah yang pertama kalinya di PLTU Banten 2 Labuan melainkan sudah sering dilakukan sejak tahun awal berdirinya pembangkit listrik tersebut. Namun langkah-langkah evaluasi sampai saat ini masih jauh dari kata maksimal.

Menurut Ili Sadeli selaku Korlap I dalam aksi unjuk rasa ini menjelaskan, bahwa di dalam Pasal 28 H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi bagi setiap warga Negara Indonesia.

“Selain telah diatur dalam Pasal 28 H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lingkungan hidup juga diatur dalam PP Nomo 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan realisasi pengelolaan limbah di PLTU Banten 2 Labuan masih jauh dari kata maksimal karena banyak endapan limbah yang terus mencemari laut. Dan ini menjadi sebuah problema sejak beroperasinya dari Tahun 2007 silam,” kata Sadeli.

Sementara itu menurut Tb. Aujani selaku Korlap II dalam orasinya mengungkapkan, bahwa pengalokasian dana CSR PLTU Banten 2 Labuan ini terkesan tidak transparan, sehingga diduga tidak maksimal. Pasalnya Pihak PLTU Banten 2 Labuan yang berada di bawah naungan PT. Indonesia Power yang merupakan anak kandung dari PT. PLN (Persero) tidak pernah mempublikasikan secara rinci berapa jumlah laba bersih dan berapa jumlah dana CSR yang wajib disalurkan.

“Pengalokasian Dana CSR PLTU Banten 2 Labuan ini terkesan tidak transparan, sehingga diduga tidak maksimal. Pasalnya Pihak PLTU Banten 2 Labuan tidak pernah mempublikasikan berapa jumlah laba bersih dan berapa jumlah dana CSR yang wajib disalurkan. Apakah sudah maksimal 1% dari laba bersihnya sesuai dengan peraturan pemerintah, ataukah belum,” ungkapnya.

Selain itu menurut Deni selaku Ketua Presiden Mahasiswa STKIP Babunnajah yang juga turut dalam aksi unjuk rasa tersebut, mengungkapkan tuntutannya, bahwa PLTU Banten 2 Labuan harus segera memaksimalkan pengelolaan limbahnya dan mentransparansikan alokasi dana CSR-nya.

“Kami menuntut PLTU Banten 2 Labuan agar segera memaksimalkan pengelolaan limbah dan mentransparansikan alokasi dana CSR-nya yang selama ini menjadi tanda tanya bagi publik,” tegas Deni.

Selain itu E’ep Aepudin selaku Aktifis Muda Pagelaran sekaligus salah satu warga di Kecamatan Penyanggah PLTU tersebut juga mendesak DPRD Kabupaten Pandeglang agar segera melakukan sidak dan Dinas Lingkungan Hidup harus segera melakukan monev serta uji laboratorium.

Yeyen Sudrajat
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook