Metropolitan
Ketua DPRD Tangerang Sebut Izin Lokasi PT AIL Group Sesuai
KABUPATEN TANGERANG, CAKRATARA – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menyebutkan progres pemanfaatan lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group di wilayah Kabupaten Tangerang sesuai dengan aturan dan Izin Lokasi.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid, sejauh ini perusahaan di bawah PT AIL Group masih sesuai dengan izin lokasi yang diberikan dan konsisten dalam pemanfaatan lahan.
“Kalau pemanfaatan ruang sudah sesuai, saya lihat dari RT RW yang sekarang ya, dengan Peraturan Presiden yang kemarin sudah terbit, itu sudah sesuai. Secara peruntukan pemanfaatan telah sesuai,” kata Ketua DPRD Kholid saat dijumpai di Eks Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Jalan Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang, Rabu (21/4/2021).
Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap izin pemanfaatan lokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada perusahaan lainnya.
Dalam pengawasan, kata Kholid, DPRD Tangerang melibatkan pihak BPN Kabupaten Tangerang dan Dinas terkait. Hal ini agar perusahaan yang diberikan izin tidak main-main dalam pemanfaatan izin lokasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menambahkan, sejauh ini izin PT Agung Intiland Group tidak ada masalah.
“Izinnya lengkap, ada semua,” singkat Nono.
Terpisah, Konsultan Hukum PT Agung Intiland Group Brigjen Pol (Purn) HM Natsir A mengaku heran dengan banyaknya pemberitaan di lini masa media yang merugikan PT BLP dan Agung Intiland Group.
Menurut dia, pemanfaatan lokasi untuk PT Bangun Laksana Persada (BLP) seluas 400 hektar telah rampung 100 persen.
“Saat ini bukan hanya 50 persen saja, akan tetapi izin terhadap 400 hektare yang telah diberikan kepada PT BLP telah rampung, sudah 100 persen untuk pembebasan lahan. Bahkan sudah ada progres pembangunan,” kata Natsir.
Sedang progres pemanfaatan lokasi untuk perusahaan lainnya dibawah PT Agung Intiland Group saat ini masih berjalan. Natsir optimis pembebasan lahan akan rampung dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai izin lokasi, yakni 3 tahun.
“Semua masih progres. Agung Intiland itu masih punya jangka waktu yang dikasih oleh Pemkab Tangerang sekitar 1 tahun lebih. Untuk PT lain kita masih punya waktu untuk proses pembebasan,” jelasnya.
Tidak hanya itu. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi khususnya dalam BAB III Pasal 5 ayat 3 disebutkan, apabila dalam jangka waktu izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah belum selesai, maka izin lokasi dapat diperpanjang jangka waktunya selama 1 (satu) tahun apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai 50 persen atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin lokasi.
“Jadi apalagi yang harus dipermasalahkan. Dimana letak kesalahan PT BLP dan Agung Intiland Group? Nggak ada,” tegas Natsir.
“Kami harap media sebagai kontrol sosial dapat berimbang saat memberitakan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tutupnya.
Anton Hermawan
Cakratara.com
-
Nusantara6 hari ago
Warga Kecamatan Lewidamar Antri Terima Bantuan Stunting Dari Pemerintah
-
Nasional3 hari ago
Pj Bupati Dinilai Tidak Layak Memimpin Lebak dan Tidak Becus Dalam Menjaring Aspirasi Buruh di Lebak
-
Metropolitan7 hari ago
Diduga Pemasangan Tiang Kabel Internet Tak Berizin “AWDI DPW Jakarta Bicara”
-
Olahraga7 hari ago
Koni Lebak Resmikan Event Kejuaran ABTI Lebak Bola Tangan Championship Antar Pelajar
-
Nusantara3 hari ago
Kades Tamansari Desak Pihak Kontraktor Segera Selesaikan Jalan Sindang-Gerendeng
-
Nasional2 hari ago
Apindo Lebak Temui Pj Bupati Lebak Saat Mendatangani Berita Acara Rekomendasi UMK
-
Metropolitan3 hari ago
Forkopimko Jakbar Tanam Pohon Serentak Bersama Presiden RI, Ini Pesan Uus Kuswanto
-
Olahraga7 hari ago
Tadjimalela Kab. Lebak Gelar Kejuaraan Pencak Silat Invitasi Tadjimalela Cup V Pelajar Se-Banten