Metropolitan
BNSP Soal Larangan UKW: Tak Ada Statement Itu
JAKARTA, CAKRATARA – Soal Pemberitaan di beberapa media siber yang menyebutkan larangan Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dibantah oleh Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Maseta.
“Soal pemberitaan itu sudah dikonfirmasi ke Prof Nuh. Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP kalau ada pengajuan pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Kepala BNSP Kunjung Masehat kepada Ketua Dewan Pers Prof Dr Ir M. Nuh pada Senin (19/4/2021).
Beberapa media siber sebelumnya, menyiarkan berita soal Komisoner BNSP Henny Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor BNSP bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP.
BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.
“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tandas Henny.
Kepada Ny Tetty DS Ariyanto, Komisioner BNSP Bidang Penjaminan Mutu, Perencanaan, Kerjasama dan Hukum BNSP, Henny Widyaningsih membantah narasi tajam itu.
Ia mengatakan memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu. Tapi, sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.
“Prof, itu baru pelatihan asesor. Belum dilisensi LSPnya. Saya sudah sampaikan kepada CLSP agar meminta rekomendasi ke Dewan Pers karena itu persyaratan lisensi,” jelas Ny Tetty DS Ariyanto, komisioner yang selama ini kerap berkomunikasi dengan Dewan Pers terkait masalah uji kompetensi wartawan.
Dewan Pers sendiri yang sah berdiri berdasarkan ketentua pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999 sudah sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan. Yakni, setelah merumuskan Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers. Yakni, wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media. Impelentasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan yang dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.
Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17 lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.
Dewan Pers sejak dua tahun terakhir, sebenarnya sudah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan. Sudah ada rencana untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional guna dapat meningkatkan terus kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia.
(Red/Jo)
Cakratara.com
-
Nasional5 hari ago
Pj Bupati Dinilai Tidak Layak Memimpin Lebak dan Tidak Becus Dalam Menjaring Aspirasi Buruh di Lebak
-
Nusantara5 hari ago
Kades Tamansari Desak Pihak Kontraktor Segera Selesaikan Jalan Sindang-Gerendeng
-
Nasional4 hari ago
Apindo Lebak Temui Pj Bupati Lebak Saat Mendatangani Berita Acara Rekomendasi UMK
-
Metropolitan5 hari ago
Forkopimko Jakbar Tanam Pohon Serentak Bersama Presiden RI, Ini Pesan Uus Kuswanto
-
Metropolitan2 hari ago
Mahasiswa APLM Geruduk Kantor DDPRD dan Bupati Lebak, Tepat Saat HUT Kabupaten Lebak Ke195
-
TNI-Polri2 hari ago
Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Amankan 2 Pelaku Edarkan Obat Tanpa Izin Edar
-
Metropolitan4 hari ago
UPTD Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Gelar Seminar Keselamatan Kerja dan Launching Penerbitan Suket Online
-
TNI-Polri7 hari ago
4 Prajurit TNI Gugur Dapat KPLB, Saat Kontak Tembak di Kabupaten Nduga