Connect with us

Metropolitan

Warga Desa Kandawati Laporkan Dugaan Penyelewengan BST

Redaksi

Published

on

By

Warga Desa Kandawati melaporkan dugaan penyelewengan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri

TANGERANG, CAKRATARA – Warga Desa Kandawati melaporkan dugaan penyelewengan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Muhammad Yusup, selaku Warga Desa Kandawati mengatakan, bahwa sejumlah warga miskin tidak masuk dalam daftar penerima BST di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Muhamad Yusuf mengaku menyimpan data daftar nama dan alamat penerima BST yang bersumber dari Pemkab Tangerang tahun anggaran 2020.

“Kami menyimpan data-data daftar nama dan alamat penerima Bantuan Sosial Tunai yang bersuara dari Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ungkap Muhammad Yusuf.

“Pada waktu itu data penerima BST, kami dapat data dari website resmi Pemkab Tangerang, yakni www.covid19.tangerangkab.go.id,” lanjutnya kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Advertisement

Muhamad Yusup menjelaskan, daftar nama penerima BST Pemkab Tangerang sebanyak 138 orang. Berdasarkan hasil penelusuran warga, terdapat 41 orang yang belum menerima BST Pemkab Tangerang hingga kini.

“Sekarang, 41 orang itu sudah membuat pernyataan yang membenarkan bahwa mereka belum menerima BST Pemkab Tangerang pada 2020 lalu,” jelasnya.

Muhamad Yusuf juga menyebutkan bahwa bantuan senilai Rp1,8 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ironisnya, dikatakan Muhammad Yusup, dari 41 orang yang belum menerima haknya, terdapat sejumlah perempuan tua dalam kondisi memprihatinkan, tidak masuk dalam daftar penerima BST.

“Ini menjadi salah satu alasan saya untuk melaporkan oknum pemerintah desa yang diduga menyelewengkan BST Pemkab Tangerang ke kejaksaan, Senin kemarin,” tutupnya.

Advertisement

Anton Hermawan
Cakratara.com

Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications