Cakratara.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu. Agenda utama rapat paripurna kali ini berfokus pada penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK)

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir mewakili pemerintah daerah, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Sukabumi

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menyampaikan tanggapan dan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum dari tujuh fraksi DPRD. Fokus penataan kelembagaan SOTK kali ini diarahkan pada penguatan urusan pertanahan dan tata ruang. Perubahan ini dinilai krusial untuk menjawab tantangan strategis daerah, seperti penyelarasan tata ruang, reformasi agraria, mitigasi bencana, hingga percepatan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan

Pemerintah daerah bersama DPRD menekankan bahwa restrukturisasi SOTK baru ini tidak hanya sekadar mengubah nomenklatur atau menambah jabatan. Penataan didasarkan secara objektif pada beban kerja, efisiensi belanja daerah, serta prinsip penempatan aparatur yang tepat (the right man on the right job) agar dapat meningkatkan mutu pelayanan publik kepada masyarakat Sukabumi.

Masukan dan evaluasi dari seluruh fraksi DPRD menjadi bahan krusial agar penataan kelembagaan ini berjalan sesuai aturan, berorientasi efisiensi anggaran, dan efektif memperkuat kinerja birokrasi di lapangan,” ujar Wakil Bupati Sukabumi dalam forum paripurna

Sebagai tindak lanjut konkret, Rapat Paripurna ke-27 resmi menetapkan penugasan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi untuk bertindak sebagai Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas materi rincian Raperda Perubahan SOTK tersebut bersama tim asistensi pemerintah daerah hingga tuntas

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook