CAKRATARA.com — Aktivitas pembangunan delapan lapangan padel di lahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Kevin Wu menemukan pekerjaan konstruksi masih berlangsung saat melakukan inspeksi pada Rabu (26/8), meski sebelumnya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyatakan bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah dikenai penyegelan pada 23 Mei 2026.

Ironisnya, ketika Kevin mendatangi lokasi, segel merah yang sebelumnya disebut telah dipasang tidak terlihat. Sebaliknya, aktivitas pembangunan justru berlangsung. Seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebut sekitar 14 orang masih bekerja dan pembangunan delapan lapangan padel tersebut ditargetkan rampung dalam waktu sekitar dua bulan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan bangunan di Jakarta.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan bangunan belum berizin. Pemerintah sudah mengeluarkan SP1, SP2, SP3, Surat Perintah Penghentian, lalu memasang segel merah. Namun, lebih dari tiga bulan kemudian, segelnya tidak terlihat dan proyeknya justru terus dibangun. Pertanyaannya: siapa yang mencabut segel, siapa yang membiarkan pekerjaan berlangsung, dan siapa yang bertanggung jawab?” ujar Kevin.

Secara regulasi, penyelenggaraan bangunan gedung di Jakarta antara lain diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Perda tersebut masih berstatus berlaku dan memuat ketentuan serta sanksi administratif maupun pidana terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Sementara itu, mengenai sanksi terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung, Pemprov DKI memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Pergub tersebut tercatat masih berlaku dalam JDIH Provinsi DKI Jakarta.

Adapun ketentuan tata bangunan juga diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan. Regulasi tersebut mendefinisikan PBG sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.

Karena itu, apabila benar pembangunan tetap berlangsung tanpa PBG sebagaimana disebutkan Pemkot Jakarta Barat sebelumnya, persoalannya tidak dapat dipandang sebatas kelengkapan administrasi. Status legalitas pembangunan, kepatuhan terhadap perintah penghentian pekerjaan, serta alasan hilangnya segel harus dijelaskan secara terbuka oleh instansi berwenang.

Kevin menegaskan terdapat dua kemungkinan yang harus segera diklarifikasi. Jika segel tersebut memang telah dicabut secara resmi, Pemprov DKI harus menunjukkan dokumen keputusan pencabutan, dasar hukum, tanggal pencabutan, serta bukti bahwa seluruh persyaratan pembangunan telah dipenuhi.

Namun, apabila segel hilang, dipindahkan, atau dilepas tanpa prosedur dan kewenangan yang sah, Kevin meminta pekerjaan segera dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diperiksa.

“Tidak boleh ada ruang abu-abu. Segel resmi pemerintah bukan dekorasi. Kalau bisa hilang sementara pembangunan terus berjalan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek, melainkan wibawa hukum dan kredibilitas Pemprov DKI,” tegasnya.

Kevin juga menghubungi pihak kecamatan dan kelurahan ketika berada di lokasi. Menurut dia, pejabat yang dihubungi mengaku belum mengetahui kondisi terbaru pembangunan tersebut.

Bagi Kevin, kondisi itu justru memperbesar pertanyaan mengenai sistem pengawasan pemerintah. Pembangunan delapan lapangan padel di tengah kawasan permukiman bukan pekerjaan kecil yang semestinya tidak diketahui oleh perangkat wilayah.

“Pembangunan delapan lapangan di tengah permukiman bukan kegiatan kecil yang mudah luput dari pandangan. Pergantian pejabat juga tidak boleh memutus tanggung jawab institusi. Saya mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan kelurahan, kecamatan, CKTRP, Satpol PP, dan pengelola aset selama lebih dari tiga bulan,” katanya.

Persoalan semakin melebar karena lahan tersebut disebut merupakan aset milik Pemprov DKI yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sampah sementara. Di sekitar lokasi, Kevin menemukan gerobak-gerobak sampah berada di luar area serta kendaraan operasional kebersihan.

Kondisi itu membuat Kevin meminta Pemprov DKI membuka secara transparan dasar perubahan fungsi lahan, status pemanfaatan aset, serta mekanisme kerja sama dengan pihak pengelola lapangan padel.

“Jangan sampai aset publik berubah menjadi fasilitas komersial, sementara kebutuhan dasar warga justru terdorong ke pinggir jalan. Pemprov harus menjelaskan siapa penyewanya, berapa nilai dan masa sewanya, bagaimana mitra dipilih, apakah uang sewanya masuk kas daerah, serta apa manfaat konkret yang diterima warga,” ujarnya.

Kevin juga menerima informasi dari sejumlah warga mengenai adanya penolakan terhadap pembangunan serta dugaan perlindungan oleh pihak tertentu. Namun, ia menegaskan informasi tersebut belum terverifikasi sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Saya tidak akan menuduh orang tanpa bukti. Namun, ketika segel hilang, pekerjaan terus berjalan, dan pengawas wilayah mengaku tidak mengetahui, dugaan warga tidak boleh sekadar ditertawakan atau diabaikan. Inspektorat dan aparat berwenang harus memeriksa apakah ada pembiaran, kelalaian, atau intervensi pihak tertentu,” kata Kevin.

Ia meminta Pemprov DKI segera mengambil sejumlah langkah, mulai dari menghentikan sementara seluruh pekerjaan sampai legalitas pembangunan dapat dibuktikan, menjelaskan status segel merah, hingga mengusut pihak yang melepas atau memindahkannya apabila terbukti tidak melalui prosedur resmi.

Kevin juga mendesak pemerintah membuka status PBG dan dokumen perizinan melalui sistem resmi, termasuk mengungkap identitas badan usaha penyewa atau pengelola, nilai dan masa sewa, mekanisme penetapan mitra, serta penerimaan yang masuk ke kas daerah.

Selain itu, ia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap fungsi pengawasan CKTRP, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, dan instansi pengelola aset. Pemerintah juga diminta memastikan perubahan fungsi lahan tidak mengorbankan kebutuhan pelayanan persampahan masyarakat.

Kevin memberikan tenggat tujuh hari kepada Pemprov DKI untuk memberikan penjelasan publik atas temuan tersebut.

“Olahraga dan investasi harus didukung, tetapi tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas aturan yang diabaikan. Jika proyek ini sudah sah, buka dokumennya. Jika belum, hentikan. Jika segel dilepas tanpa kewenangan, usut sampai tuntas,” tutup Kevin.

Dengan masih berlangsungnya pembangunan sementara status PBG dan segel sebelumnya dipertanyakan, bola kini berada di tangan Pemprov DKI untuk menjelaskan secara terbuka legalitas proyek, status pemanfaatan aset, serta langkah penegakan hukum yang akan dilakukan. JDIH DKI sendiri mencatat bahwa pemerintah tengah menyesuaikan regulasi sanksi bangunan gedung dengan ketentuan nasional, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2021, yang semakin menegaskan pentingnya kepastian aturan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. •erwin

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook