Cakratara.com – Rapat koordinasi Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak digelar sebagai forum tripartit untuk menyiapkan arahan awal penetapan UMK 2026. Agenda utama mencakup tinjauan regulasi terbaru, pembacaan data makro inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator produktivitas, serta penyelarasan jadwal kerja dewan hingga batas waktu rekomendasi ke pemerintah daerah dan provinsi. Forum menegaskan bahwa UMK adalah jaring pengaman upah, bukan standar rata-rata, sehingga pendekatan berbasis data menjadi keharusan. 28 Agustus 2025.

Rapat dihadiri unsur Dinas Tenaga Kerja Lebak, Apindo Lebak, DPC SPN Lebak, FSB Garteks KSBSI, unsur perguruan tinggi/pakar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi dan UMKM. Komposisi ini mencerminkan mandat kelembagaan dewan pengupahan yang bersifat non-struktural dan tripartit (pemerintah, pengusaha, serikat pekerja) dengan dukungan pakar/akademisi sesuai ketentuan Keppres 107/2004.

Dari sisi pengusaha, Sekretaris Umum Apindo Lebak, Dede Sudiarto, menegaskan posisi “Sesuai Regulasi”: UMK 2026 harus mengacu pada regulasi yang berlaku, hasil perundingan bipartit/tripartit, dan formula resmi berbasis inflasi serta produktivitas untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus melindungi kelangsungan usaha, minat investasi, dan mencegah relokasi industri keluar Lebak. Apindo menekankan rujukan utama Permenaker 16/2024 (ketentuan dan tata cara penetapan upah minimum) serta penguatan peran dewan dalam PP 51/2023, dengan tetap memperhatikan praktik pelaksanaan di daerah pada penetapan UMK 2025.

Data terakhir menjadi landasan diskusi. Inflasi Indonesia Juli 2025 tercatat 2,37% (yoy); ekonomi Indonesia tumbuh 5,03% pada 2024, sementara ekonomi Banten pada Triwulan II-2025 tumbuh 5,33% (yoy) menurut BPS. Di Banten, UMK Lebak 2025 ditetapkan Rp3.172.384,39 (terendah di provinsi), menjadi baseline kuantitatif untuk simulasi 2026. Dengan profil inflasi yang relatif terkendali dan pertumbuhan yang moderat, forum mendorong kehati-hatian agar penyesuaian 2026 selaras dengan indikator produktivitas sektoral dan kemampuan usaha padat karya.

Pada level tata kelola, dewan pengupahan diposisikan sebagai mekanisme kolaboratif untuk menimbang kepentingan pekerja dan pelaku usaha secara seimbang. Keberadaan forum ini berdasar Keppres 107/2004, memungkinkan penggunaan bukti empiris (data harga, PDRB, produktivitas) dan prinsip evidence-based policy dalam merumuskan rekomendasi UMK, sehingga stabilitas pasar tenaga kerja, iklim investasi, dan kesinambungan UMKM tetap terjaga.

Sebagai rujukan praktik, penetapan UMK 2025 di Banten mengikuti Permenaker 16/2024 dan dituangkan dalam SK Gubernur, dengan rincian per kabupaten/kota termasuk Lebak. Pola ini menjadi preseden kerja 2026: dewan menyiapkan rekomendasi berbasis formula resmi dan data makro-mikro, pemerintah daerah mengonsolidasikan, dan gubernur menetapkan sesuai tenggat.

Dalam rapat koordinasi menegaskan jalur kebijakan “Sesuai Regulasi”: (1) menjadikan inflasi, pertumbuhan, dan produktivitas sebagai variabel kunci; (2) menjaga keseimbangan daya beli, daya saing; (3) memastikan proses deliberatif tripartit transparan hingga penetapan akhir. Dengan fondasi data terbaru dan kepastian hukum, rekomendasi UMK 2026 diharapkan adaptif namun tetap prudent bagi perekonomian Lebak.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook