JAKARTA, CAKRATARA – Sekrertaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokat Betawi (Padi) mengeluarkan peringatan keras kepada para pengelola Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang kerap menebar ancaman atau teror hingga meresahkan para nasabahnya.

“Kami banyak menerima aduan dari para kliennya yang merupakan korban Pinjol ilegal yang diteror oleh debt collector,” kata Sekjen Perkumpulan Advokat Betawi (Padi), Ade Manansyah, SH MH kepada wartawan, Minggu (11/7/21).

“Hati-hati dengan pinjaman online, saya punya bukti kreditur diperlakukan tidak manusiawi dan menjadi korban pencemaran, termasuk orang sekitar anda akan kena dampaknya, diteror dengan kata-kata kotor,” lanjut Ade.

Ade juga mengunggah sejumlah bukti berupa kalimat kasar penagih hutang, tak hanya si penghutang, Debt Collector pinjol itu juga memburu keluarga dan teman si penghutang dengan kata-kata kasar. Padahal, yang diteror tidak mengetahui sama sekali soal hutang piutang tersebut.

“Klien kami sudah banyak yang menjadi korban dengan melampirkan bukti-bukti kepada saya,” kata Ade.

Ia pun berharap hal ini menjadi perhatian dari pihak kepolisian Kapolri dan Kapolda terkait perlindungan hukum masyarakat yang diyakini sudah memakan banyak korban.

“Kami menyarankan agar petugas dari polisi cyber dilibatkan dalam mengungkap jenis kejahatan ini. Karena para pelaku diduga mengakses semua nomor kontak korban secara random untuk mengirimkan pesan SMS dan WA dengan kata-kata yang tidak manusiawi,” katanya.

Ade pun menunjukkan salah satu contoh SMS kasarnya yaitu, “Nomor anda dijadikan penjamin oleh si tukang utang, suruh dia bayar, kalau tidak punya duit suruh jual diri, jual ibunya atau anaknya’. Sangat tidak manusiawi”.

Ada pula beberapa contoh kalimat kotor lain yang ternyata juga pernah menyasar ke WA pribadinya.

“Ini adalah contoh dari beberapa yang masuk ke WA Saya sama sekali tidak kenal orang yang melakukan pinjaman online. Debt collector tidak profesional dengan menyampaikan bahasa seperti ini kepada saya yang tidak ada urusannya, bayangkan kalau anda menjadi debiturnya,” ujarnya.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Betawi (Padi), Alfqir Muh. Kurnia Ahyat menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat cinta kepada Menteri Keuangan untuk mengkritisi kinerja Kementerian agar memiliki kempuan yang lebih jeli dalam hal pengawasan terhadap para pengsuha yang bergerak di Fintech.

Dirinya mengaku di Gadget/Hp miliknya itu bisa menerima 10 sampai dengan 15 pesan dari nomor asing masuk menawarkan pinjaman online, bahkan ada juga yang melalui telepon.

“Hal seperti ini sudah cukup mengganggu pekerjaan, apalagi para masyarakat/korban yang saat ini katanya dicaci-maki colektor dengan kata-kata kotor, bahkan sampai ada tindakan menyebar luaskan identitas peminjam keseluruh kontaknya secara “SMS/WA BLAST”. Hal tersebut jelas merupakan bagian dari perbuatan melanggar hukum dan menjadi kewenangan kepolisian,” tandasnya.

Harusnya, kata dia, Kepolisian RI dalam urusan ini jangan tidur, bahkan segera membuat team khusus. Kasihan masyarakat kecil bisa terdampak psikologinya apabila terus-teruasan diancam kolektor pinjol yang mungkin sakti itu.

“Kami dan para korban debitur memohon atensi perhatiannya kepada para penegak hukum terkait dari kepolisian, OJK agar mau turun membantu masyarakat terkait kasus pinjaman online yang ilegal dan cara penagihannya yang tidak manusiawi,” tutupnya.

Royadi
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook