BNNP Kabulkan Permohonan Penyalahguna Narkoba Rehabilitasi
JAKARTA, CAKRATARA – Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mengabulkan permohonan rehabilitasi Musisi EAP Als ANJ terkait penyalahgunaan narkoba, penyidik dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membawa musisi EAP als ANJ ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada Jumat (25/6/21) sekira pukul 11.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari mengatakan, bahwa EAP akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.
“Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta yaitu membawa EAP als ANJ ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama tiga bulan,” katanya di Mapolrestro Jakarta Barat pada Jumat (25/6/2021).
Kendati sedang menjalani proses rehabilitasi, Ronaldo menyampaikan bahwa proses hukum sang pelantun lagu ‘Dia’ itu tetap berjalan.
“Melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Musisi EAP,” pungkasnya.
Sementara saat ditanya Musisi EAP als ANJ mengatakan, mohon doanya agar proses dirinya menjalani rehabilitasi ini baik baik saja tidak mengalami kendala apapun. Atas kejadian ini dirinya mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan.
“Saya berpesan kepada masyarakat untuk tidak meniru apa yang dirinya perbuat, karena narkoba ini sungguh sangat merusak,” ujarnya Musisi EAP dengan singkat.
Sebelumnya, Musisi EAP ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di Kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. ANJ diketahui sendiri di dalam ruangan studio pribadinya. Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselip di dalam speaker. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’.
Atas perbuatannya, Musisi mantan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu dijerat dengan pasal 111 subsider pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Achmad Sulaiman (Eman)
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook