TANGERANG, CAKRATARA – Organisasi Jurnalis Tangerang mengecam tindakan oknum Trantib dan Polisi yang diduga usir jurnalis saat sedang bertugas meliput Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Tumur Kabupaten Tangerang.

Seorang jurnalis yang diusir itu yakni Budi dari Angket24.Id yang tergabung di wadah Jurnalis Tangerang Raya dengan Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Banten dan Media tersebut tergabung di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten.

Pengusiran itu merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang atau UU Pers.

Dewan pembina Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Herwanto menjelaskan, berdasarkan kronologi yang disampaikan Budi bahwa peristiwa ini terjadi saat dirinya hendak mewawancarai Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Lebak Wangi.

Budi yang sehari-hari bertugas meliput di wilayah Tangerang Utara mencoba ingin mewawancarai Panitia secara sopan dan minta izin terlebih dahulu kepada petugas keamanan depan. Namun beberapa menit menunggu tiba tiba petugas keluar dari dalam lain orang dengan bahasa kasar mengusir Budi untuk keluar dari halaman.

“Seorang oknum petugas Satpol PP bersama anggota Polisi Polsek Sepatan tiba tiba mengusir wartawan dengan bahasa kasar sambil melakukan fisik terhadap wartawan tersebut. Selaku Wartawan Budi yang mengerti tugas dan tuk fungsi Jurnalis tidak memberikan perlawanan. Dia menulis dan melaporkan kepada redaksi maupun pimpinan Organisasi Wartawan,” terang Herwanto.

Dikatakannya, sebagai pejabat publik maupun petugas hukum seharusnya mengetahui tugas  jurnalistik dimana tugas Jurnalis sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Atas dasar itu, Pendiri JTR itu mengecam tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput PAW.

“Sebagai pejabat yang memiliki tanggungjawab kepada publik, Camat Sepatan Timur maupun Kapolsek Sepatan apalagi Panitia PAW yang ditugaskan dari Kecamatan Sepatan seharusnya membuka diri untuk diwawancarai oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik,” papar Herwanto.

“Hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh Undang-undang UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuhnya.

Herwanto juga selaku pendiri Perkumpulan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) mengharapkan para pejabat Publik harus dapat bersinergi dengan baik, karena ini buat kepentingan bersama.

“Selama bertahun tahun hubungan antara pejabat Publik di Kabupaten Tangarang maupun di wilayah Tangerang Utara sangatlah berjalan dengan baik, jangan karena memikirkan untungan pribadi,kerja sama yang sudah bangun cukup lama hancur,” tuturnya.

Ketua PWI Banten Rian Nopandra menjelaskan, kinerja para jurnalistik  dilindungi Undang-undang. Maka tidak ada pihak dapat menghalangi kerja para jurnalistik apalagi dengan cara mengancam, mengintimidasi atau dengan cara negatif lainya, itu berarti melawan undang-undang.

“Hal itu seperti yang diceritakan oleh Jurnalis Angket24 yang mengalami kelakuan tidak baik oleh oknum para petugas Pemerintah di lapangan,” tutup Rian Nopandra yang akrab dipanggil Opan.

Anton Hermawan
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook