PATI, CAKRATARA – Polsek Batangan Polres Pati menggelar restorasi justice perkara penganiayaan yang dilaporkan pada 26 April 2022 oleh Nyaimanah warga Desa Lengkong Kecamatan Batangan terhadap Rupi warga Desa Batangan.

Restorasi justice ini sudah diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang restorasi justice terhadap penyidikan tindak pidana yang memenuhi syarat yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut/relatif.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh AKP Agung Suhartono SH didampingi Kanit Reskrim bertempat di ruang Reskrim Polsek Batangan pada Selasa (25/5/22) dihadiri oleh pelapor bersama kuasa hukum, sedangkan terlapor didampingi pihak keluarga, Kepala Desa Lengkong, dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan itu, pihak kepolisian menyinggung soal surat aduan terlapor yang dikirim Kapolres, Irwasda bahkan sampai ke Kapolri yang mengatakan pelaporan tiga bulan lebih tidak ada penanganan.

“Kami bersama aggota Kanit Reskrim Polsek Batangan sudah melakukan olah TKP dan juga melakukan klarifikasi terhadap peapor Nyaminah berjanji menghadirkan Sujimi warga Desa Lengkong dan Sukiman warga Rembang, ternyata juga tidak bisa hadir sampai batas akhir undangan,” terangnya.

Dalam proses klarifikasi tersebut, pihak kepolisian sulit menghubungi saksi Sukiman sehingga butuh waktu untuk memanggilnya sebagai saksi yang melihat dan mengetahui peristiwa penganiayaan langsung.

Kemudian, pada tanggal 27 April 2022 Unit Reskrim Polsek Batangan mengirimkan permintaan Visum Et Repertum ke Puskesmas Batangan.

“Perlu diketahui karena dalam masa penyidikan ini juga masuk cuti bersama menghadapi lebaran Idul Fitri 1434 H. Walaupun pihak kepolisian tidak cuti tapi pelayanan kepolisian diarahkan ke pengamanan lebaran,” bebernya.

Namun demikian, pada tanggal 6 Mei 2022 pihak Polsek Batangan tetap mengirimkan undangan ke Sujimi dan Sukiman melalui surat undangan klarifikasi yang diserahkan ke pihak desa lengkong untuk hadir pada tanggal 12 Mei 2022, namun juga tidak hadir dan tanggal 13 Mei 2022 Unit reskrim polsek Batangan mengirim undangan klarifikasi yang kedua untuk kedua orang tersebut untuk hadir pada tanggal 21 Mei 2022.

“Keduanya baru datang sebelum tanggal 21 Mei 2022 termasuk terlapor Rupi juga hadir lalu ketiganya diperiksa dan didengar keterangannya sampai hari ini menurut Kanit Reskrim sudah tiga SP2HP yang di kirim ke pelapor,” ungkapnya.

Meski sempat alot, namun setelah di fahamkan oleh pihak desa tokoh masyarakat dan dengan arahan dari pihak kepolisian akhirnya telah di sepakati damai dengan kedua belah pihak masing masing pelapor Nyaminah dengan terlapor Rupiati dengan di saksikan para saksi kuasa hukum pelapor dan keluarga serta kepala Desa lengkong bersama sama menandatangani kesepakatan perdamaian sebagai syarat restorasi justice.

Di tempat terpisah pihak pelapor melalui kuasa hukumnya mengucapkan terima kasih karena pihak Kepolisian Sektor Batangan sudah mefasilitasi menyelesaikan perkara dengan damai.

“Terkait aduan yang sudah dilayangkan kami akan segera bikin pecabutan aduan,” tutupnya.

Winarso
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook