Ungkap 30 Kasus Narkoba, Polres Lebak Amankan 44 Tersangka
Cakratara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil Ungkap 30 Kasus Narkoba, dalam pemberantasan peredaran narkotika dan penyalahgunaan zat psikotropika, serta obat keras selama periode tiga bulan.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K.,M.Si.mengatakan pengungkapan dilakukan sejak akhir Juli hingga awal November 2026, sejak dirinya menjabat.
“Apa yang ada di depan kita ini adalah barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat-obatan oleh personel Satnarkoba. Ini wujud komitmen kami untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Arninsi saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Rabu (04/11/26).
Didampingi Waka Polres, Kasat Narkoba, PJU, Kasi Propam, dan anggota Satnarkoba, Kapolres merinci barang bukti yang diamankan:
• Sabu: 108,84 gram
• Ganja: 199,44 gram
• Tembakau sintetis: 221,5 gram
• Sinte: 30,98 gram
• Psikotropika: 84 butir Alprazolam
• Obat keras: Tramadol dan Hexymer
Untuk jeratan hukum, tersangka narkotika dijerat UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun hingga pidana mati. Kasus psikotropika dijerat UU No 5 Tahun 1997 ancaman 5 tahun, dan obat keras dijerat UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman di atas 10 tahun.
“Dari 44 orang tersangka ini belum bisa dikatakan satu komplotan. Karena pengungkapannya berbeda-beda. Ada narkotika, psikotropika, dan obat keras,” jelas Kapolres.
Soal pengguna, akan dilakukan asesmen rehabilitasi melalui BNN sesuai UU Narkotika dan KUHAP.
Kapolres menegaskan pemberantasan tidak hanya represif tapi juga preventif dengan melibatkan masyarakat, tokoh agama, dan Pemda.
Dengan Ungkap 30 Kasus Narkoba ini “Kita akan terus melakukan penindakan dan tidak akan berhenti sampai di sini. Tidak menutup kemungkinan bisa berkembang mengungkap jaringan atau bandar. Demi menyelamatkan generasi muda,” tutupnya.



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook