Unit Reskrim Polsek Serang Bekuk Pencuri Mobil Ayla
SERANG, CAKRATARA – Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota berhasil menangkap terduga pelaku pencurian mobil Daihatsu Ayla nomor polisi A 1445 KJ pada Rabu (16/03/22) lalu.
Pelaku AH (40) mencuri mobil Daihatsu Ayla nomor polisi A.1445.KJ milik korban AHM (41) yang sedang diparkir di Lingkungan Magersari Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang Kota Serang pada Selasa (15/03) lalu.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat press conference di Mapolresta Serang Kota mengatakan,” Unit Reskrim Polsek Serang berhasil menangkap pelaku AH (40) yang telah mencuri mobil Daihatsu Ayla Nomor polisi A.1445.KJ.
“Pelaku AH berhasil diringkus tidak jauh dari rumahnya di wilayah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada hari Rabu (16/03),” ujar Maruli Ahiles Hutapea pada Senin (21/3/22).
Kapolresta Serang Kota menambahkan pelaku sengaja datang ke Serang untuk mencuri mobil. “Pelaku sengaja datang dari Bogor ke Kota Serang melakukan pemantauan untuk mencari target mobil yang dapat dicurinya,” tambahnya.
IPDA Irwan Kanit Reskrim Polsek Serang menambahkan,” dari keterangan pemilik kendaraan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil rental, dimana pelaku mencuri saat mobil diparkiran didepan rumah penyewa yang ada di Lingkungan Magersari.
Selanjutnya Ipda Irwan menjelaskan kronologis penangkapan setelah mendapatkan laporan dari korban AHM (41) unit Reskrim Polres Serang melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan kendaraan berdasarkan GPS yang terpasang pada mobil tersebut berada di Jonggol.
“Berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku AHÂ (40) beserta barang bukti satu unit mobil Daihatsu Ayla A.1445.KJ dan sebelas kunci leter T,” tutur Ipda Irwan.
Dengan adanya bukti yang cukup Reskrim Polsek Serang melakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku AH (40) dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya
Anton Hermawan
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook