PURBALINGGA, CAKRATARA – Usai perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Purbalingga, seorang pria berinisial SM (50) pembakar perabotan milik mantan istrinya diamankan Polres Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Jumat (18/2/2022) mengatakan jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil melakukan pengungkapan kasus pembakar perabotan atau barang milik korban bernama Mail Fitriani (40) yang merupakan mantan istri terduga pelaku yang terjadi pada bulan November tahun 2021.

“Pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Pelaku diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Dijelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021). Pelaku tidak menghadiri sidang, namun datang ke rumah korban.

“Di rumah korban pelaku mengeluarkan sejumlah barang diantaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar,” jelas Wakapolres.

Akaibat pembakaran yang dilakukan sejumlah barang milik korban dan sejumlah keluarganya terbakar. Sisa barang yang dibakar diantaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengaku masih mencintai istrinya, namun ia marah akibat sang istri mengajukan cerai. Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Sehingga ia nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” tutupnya.

Budi Santoso
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook