Ketika Teknologi Berlari, Apakah Hukum Kesehatan Indonesia Siap?
Cakratara.com – Ketika Teknologi Berlari”, Di Antwerp, Belgia, pada 5–7 Agustus 2026, para ahli hukum kesehatan dari berbagai negara berkumpul dalam World Congress on Medical Law (WAML) ke-30 di University of Antwerp. Tema “Expanding Boundaries of Health Law: Access, Innovation and Interdisciplinarity” menegaskan satu hal: hukum kesehatan kini tidak lagi berdiri sendiri, tetapi beririsan dengan AI, robotika, dan kesehatan digital.
Catatan dari World Congress on Medical Law 2026 di Antwerp, Belgia
Oleh: Mena Melyssa Saragih Simarmata
Saya datang untuk belajar. Namun saya pulang dengan satu pertanyaan besar: apakah hukum Indonesia mampu berlari secepat teknologi kesehatan yang berkembang hari ini? Pertanyaan ini bukan akademik semata. Ia menyangkut keselamatan pasien, perlindungan data, tanggung jawab medis, dan kepercayaan publik.
Teknologi sudah melaju, hukum masih mengejar AI kini sudah digunakan untuk diagnosis, analisis citra medis, prediksi risiko, hingga manajemen rumah sakit. Indonesia bahkan mulai mempercepat adopsi bedah robotik dengan rencana pengadaan puluhan unit robot bedah di rumah sakit pemerintah.
Di sisi lain, Future Health Index 2025 menunjukkan 84% tenaga kesehatan dan 74% pasien di Indonesia percaya AI dapat meningkatkan layanan kesehatan. Namun semakin tinggi kepercayaan, semakin besar pula tanggung jawab negara. Sebab dalam kesehatan, kesalahan AI bukan sekadar error sistem—tetapi bisa berarti salah diagnosis, keterlambatan terapi, kecacatan, bahkan kematian.
Regulasi ada, tetapi masih terpisah-pisah, Indonesia sebenarnya tidak kosong regulasi. Kita memiliki: UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan PP No. 28 Tahun 2024 tentang teknologi kesehatan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang rekam medis Sistem SATUSEHAT sebagai ekosistem digital kesehatan Namun masalah utamanya adalah fragmentasi AI kesehatan berada di persimpangan semua regulasi tersebut, tetapi belum memiliki kerangka hukum khusus yang komprehensif—terutama terkait risiko, audit algoritma, transparansi, dan pertanggungjawaban ketika terjadi kesalahan.
Pemerintah sudah mulai bergerak Kabar baiknya, Indonesia tidak diam.
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029, yang akan menjadi dasar menuju Undang-Undang AI.
Kementerian Kesehatan juga mulai membahas tata kelola AI kesehatan, termasuk pertanyaan penting: siapa yang bertanggung jawab jika AI salah memberi rekomendasi medis Pertanyaan ini tidak boleh berhenti di seminar—ia harus masuk ke hukum.
Masalah inti: siapa bertanggung jawab? Bayangkan AI menyarankan diagnosis yang keliru, dokter mengikutinya, lalu pasien mengalami komplikasi serius. Siapa yang salah? Dokter? Rumah sakit? Pengembang AI? Vendor? Atau semua pihak?
Masalah ini semakin rumit jika sistem berasal dari luar negeri, server berada di luar Indonesia, dan algoritma tidak dapat diaudit. Di sinilah jelas: AI kesehatan bukan hanya soal teknologi, tetapi soal hukum pertanggungjawaban.
Dari Explainable AI ke Accountable AI Selama ini kita berbicara tentang Explainable AI—AI yang bisa menjelaskan hasilnya. Namun dalam hukum kesehatan, itu belum cukup.
Yang lebih penting adalah: Apakah keputusan bisa ditelusuri? Apakah bisa diaudit? Apakah bisa diuji setelah insiden? Siapa yang mengawasi? Siapa yang bertanggung jawab? Karena itu, kita perlu bergerak menuju Accountable Medical AI.
RAM-AI: AI yang dapat dipertanggungjawabkan
Saya mengusulkan konsep Reasonable-Accountable Medical AI (RAM-AI) atau AI Berjejak Nalar. Intinya sederhana: AI boleh membantu keputusan medis, tetapi setiap keputusan harus wajar, dapat dijelaskan, dapat ditelusuri, dapat diaudit, diawasi manusia, dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
Bukan membuka “isi pikiran” AI, tetapi memastikan jejak keputusannya dapat diperiksa ketika terjadi masalah. Lima prinsip RAM-AI:
1. Reasonable<span;>. AI harus digunakan sesuai tingkat risiko medisnya.
2. Explainable<span;>. Pasien dan dokter harus memahami dasar rekomendasi AI.
3. Traceable<span;>. Setiap keputusan harus memiliki jejak audit yang jelas.
4. Accountable<span;>. Tidak boleh ada alasan “itu salah AI”—selalu ada pihak yang bertanggung jawab.
5.Human Oversight. Keputusan akhir tetap berada pada manusia.
Pendekatan ini sejalan dengan Artificial Intelligence Act Uni Eropa (European Union Artificial Intelligence Act), yaitu regulasi komprehensif pertama di dunia yang mengatur sistem AI berbasis tingkat risiko. Regulasi ini mewajibkan sistem AI berisiko tinggi memiliki dokumentasi, pencatatan aktivitas (logging), transparansi, serta pengawasan manusia yang efektif selama penggunaan, Indonesia perlu dua instrumen penting:
Pertama, National Medical AI Registry. Semua AI kesehatan berisiko tinggi harus terdaftar: siapa pengembangnya, tingkat risikonya, validasi klinisnya, dan di mana digunakan.
Kedua, AI Incident Reporting System. Seperti farmakovigilans pada obat, AI juga harus memiliki sistem pelaporan kesalahan, bias, atau kegagalan klinis,Jangan menunggu korban pertama Sejarah regulasi teknologi sering terlambat: baru bergerak setelah ada korban.
Untuk AI kesehatan, pendekatan ini terlalu berisiko. Kita tidak boleh menunggu kesalahan pertama untuk mulai bertanya: siapa yang bertanggung jawab? Penutup: Hukum harus berada di depan WAML di Antwerp menunjukkan bahwa hukum kesehatan kini berada di persimpangan besar: teknologi, data, etika, dan hak asasi manusia. Indonesia tidak harus menjadi yang paling maju dalam teknologi AI kesehatan. Tetapi Indonesia harus menjadi yang paling siap dalam melindungi manusia di dalamnya. Karena tujuan AI dalam kesehatan bukan membuat mesin lebih pintar, tetapi memastikan:
manusia mendapatkan layanan kesehatan yang lebih aman, adil, dan tetap manusiawi. Dan mungkin inilah saatnya Indonesia mulai membangun: RAM-AI Indonesia — Reasonable-Accountable Medical AISebab ketika teknologi berlari, hukum tidak boleh tertinggal jauh di belakang. Ia harus berada di depan untuk memastikan arah larinya benar.
Penulis Mena Melyssa Saragih Simarmata Apoteker dan ASN Badan POM yang saat ini menempuh pendidikan Magister Hukum Kesehatan di STHM dan merupakan alumnus Program Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan (PPNK) Lemhannas Angkatan 118. Ketertarikannya berfokus pada penguatan sistem kesehatan nasional, pemerataan tenaga kesehatan, dan pembangunan sumber daya manusia sebagai fondasi ketahanan nasional.



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook