PARKIR LIAR MAKIN BERANI, KEVIN WU: TINDAK TEGAS!
CAKRATARA.com – PARKIR LIAR MAKIN BERANI diduga Aksi seorang pria sebagai juru parkir (jukir) liar memaksa pengendara sepeda motor membayar uang parkir sebesar Rp5.000 di area sebuah minimarket di wilayah Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, viral di media sosial. Peristiwa tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap keberadaan praktik parkir liar yang dinilai meresahkan masyarakat.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (8/8/2026) itu bahkan telah mendapat perhatian aparat kepolisian. Pria berinisial MS yang diduga melakukan pemaksaan terhadap pengendara telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu. Ia menilai munculnya kembali kasus jukir liar menunjukkan bahwa persoalan parkir ilegal di Ibu Kota belum sepenuhnya tertangani.
“Kami sudah berkali-kali memperingatkan Pemprov DKI untuk mengatasi persoalan parkir liar ini. Tapi, masalah tersebut terus saja terulang kembali hingga saat ini,” tegas Kevin, Selasa (11/082026).
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta memiliki dasar regulasi yang jelas untuk menertibkan praktik parkir ilegal. Kevin merujuk pada Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur larangan pemungutan uang parkir tanpa izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Regulasinya sudah ada. Perda Tibum mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir kecuali mendapatkan izin dari Pemprov DKI. Artinya, kalau ada yang melakukan pungutan tanpa izin, tentu harus ditindak karena ilegal,” ujarnya.
Kevin meminta Pemprov DKI tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku parkir liar, terlebih jika praktik tersebut telah disertai intimidasi maupun ancaman terhadap masyarakat.
“Pemprov DKI tidak perlu ragu-ragu lagi. Langsung ditindak saja praktik-praktik seperti itu. Apalagi, ini sudah menjadi keresahan besar di kalangan masyarakat. Terlebih jika ada jukir ilegal yang menggunakan ancaman verbal maupun fisik untuk mengintimidasi warga yang menolak memberikan uang,” tegasnya.
Ia juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meningkatkan patroli dan melakukan penyisiran secara rutin di sejumlah lokasi yang rawan menjadi titik parkir liar.
Menurut Kevin, langkah tersebut penting agar keberadaan jukir ilegal tidak terus berkembang dan menjadi momok bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas publik maupun area usaha.
“Ke depannya, rekan-rekan Satpol PP juga harus berpatroli, menyisir jalanan di Jakarta untuk menindak jukir-jukir ilegal. Apa yang mereka lakukan jelas salah dan telah membuat masyarakat resah. Kita perlu menjamin keamanan warga,” katanya.
Selain penindakan, Kevin juga meminta Pemprov DKI mempertimbangkan penyediaan layanan parkir resmi di sejumlah lokasi yang memang membutuhkan fasilitas tersebut. Dengan sistem resmi, menurutnya, masyarakat memperoleh kepastian tarif sekaligus pemerintah dapat mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
“Ini juga menyangkut potensi retribusi yang bocor karena tarif parkir liar dipungut oleh jukir-jukir ilegal. Kalau memang dinilai perlu ada jasa layanan parkir di suatu wilayah, maka langsung diselenggarakan saja secara resmi oleh Pemprov DKI,” tegasnya.
Dengan adanya sistem parkir resmi, Kevin menilai pembayaran masyarakat dapat masuk melalui mekanisme yang jelas dan tercatat, bukan justru mengalir ke kantong oknum yang tidak memiliki kewenangan.
“Sehingga ongkos parkir yang dibayarkan juga masuk ke kas DKI Jakarta, bukan ke kantong jukir-jukir ilegal. Ini juga akan memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin memarkirkan kendaraannya,” pungkas Kevin. •angga/erwin



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook