Lansia 81 Tahun Ditabrak JakLingko, Kevin Wu Ancam Tempuh Jalur Hukum
CAKRATARA.com – Kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan JakLingko dengan seorang pengendara sepeda motor lanjut usia (Lansia 81 Tahun) di Jalan Tomang Utara Raya, Jakarta Barat, pada Sabtu (25/7/2026), terus menuai sorotan.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, mendesak pihak TransJakarta segera mengambil tanggung jawab penuh atas insiden tersebut dan memastikan korban memperoleh keadilan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, angkot JakLingko rute Grogol–Bendungan Hilir bernomor 54 diduga berpindah jalur secara tiba-tiba tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya. Manuver tersebut diduga menyebabkan sepeda motor yang dikendarai seorang pria berusia 81 tahun tertabrak hingga mengalami kecelakaan.
Kevin Wu mengaku telah menemui keluarga korban untuk menggali kronologi kejadian. Dari hasil komunikasi dengan pihak keluarga serta keterangan para saksi, korban disebut berada di jalur yang benar saat insiden terjadi. Ia menilai dugaan kelalaian pengemudi JakLingko harus diusut secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada penyelesaian administratif semata.
Menurut Kevin, hal yang paling disesalkan bukan hanya kecelakaan itu sendiri, melainkan sikap pengemudi yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab setelah kejadian. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga Senin (3/8/2026).
“Keluarga korban mengaku belum menerima bentuk pertanggungjawaban yang jelas dan bahkan merasa mendapat tekanan dalam proses penyelesaian perkara,” ungkap Kevin.
Kevin meminta TransJakarta sebagai operator yang membawahi layanan JakLingko tidak lepas tangan terhadap peristiwa tersebut. Ia menegaskan perusahaan harus memastikan adanya pendampingan terhadap korban, memberikan kejelasan proses penyelesaian, serta mengevaluasi pengawasan terhadap pengemudi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ia juga mengingatkan bahwa laporan masyarakat mengenai pengemudi JakLingko yang mengemudi secara ugal-ugalan, melaju dengan kecepatan tinggi, serta membahayakan pengguna jalan lain bukanlah persoalan baru.
“Insiden yang menimpa pengendara lansia tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan operasional armada JakLingko,” tutur Kevin.
Dalam keterangannya, Kevin menyebut kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Tomang Utara Raya dan melibatkan kendaraan JakLingko nomor 54 yang dikemudikan oleh sopir berinisial DR. Ia berharap terdapat itikad baik dari seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan hak-hak korban.
Kevin pun memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada pihak TransJakarta untuk menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian maupun bentuk pertanggungjawaban yang memadai kepada keluarga korban, ia menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum agar korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Yang terpenting adalah keluarga korban mendapatkan keadilan. TransJakarta harus segera memenuhi tanggung jawabnya dan memastikan kasus ini ditangani secara serius. Jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada itikad baik maupun penyelesaian kepada keluarga korban, maka persoalan ini akan kami tindaklanjuti melalui jalur hukum,” ketus Kevin. •angga




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook