Kerusakan Lingkungan Hidup di Banyuwangi, Amir Ma”ruf Khan Sebut penyebabnya
Cakratara.com – Sidang gugatan kerusakan lingkungan hidup yang diajukan yayasan Pasopati terhadap PT Bumi Suksesindo (BSI) akan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, jadwal sidang selanjutnya diperkirakan jatuh pada Kamis (11/12/25) dan akan banyak menarik perhatian publik serta aktivis lingkungan.
“Dugaan Penyebab utamanya kerusakan alam lingkungan hidup yang sangat luas dan sangat parah karena Izin pertambangan emas PT BSI operasi produksi tahun 2012 yang dikeluarkan Azwar Anas bertentangan dengan Undang-Undang ujar aktivis pemerhati lingkungan Amir Ma’ruf Khan alias Raja Angkasa Banyuwangi saat ditemui wartawan, Jumat (5/12/25).
Dalam keterangannya, Amir menyatakan akan menghadap Presiden RI Prabowo Subianto agar dapat menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan ini dan sidak serta menugaskan Satgas dan TNI yang belum pernah bertugas di Jawa Timur khususnya Kabupaten Banyuwangi.
Amir juga berharap Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat menyadari kondisi ini dan tidak lagi seperti mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, tegasnya.
Menurut Amir, perilaku Azwar Anas yang perna menjabat Bupati Banyuwangi, mantan Ketua LKPP dan mantan Menpan RB sangat tidak mencerminkan sebagai pejabat negara mengakibatkan kerusakan lingkungan, hal ini didasarkan pada beberapa fakta yang dianggap jelas dan nyata sesuai peraturan perundang-undangan:
1. Izin pertambangan emas operasi produksi tahun 2012 yang dikeluarkan Azwar Anas bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan (Minerba) Pasal 8, yang menyatakan pemerintah daerah tidak berwenang membuat Peraturan Daerah tentang pertambangan emas/minerba.
2. Setelah menerbitkan izin tersebut, Azwar Anas mengajukan perubahan alih fungsi hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi.
3. Izin pertambangan emas terbit tahun 2012, sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) hanya terbit tahun 2014.
4. PT BSI dibebani lahan kompensasi atas pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan dan menyerahkan tanah kompensasi yang berlokasi di Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Sukabumi.
5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta jajarannya menerima lahan kompensasi tanah negara tersebut sebagai kewajiban PT BSI sebagai pemegang izin.
Amir menambahkan bahwa perbuatan Azwar Anas mantan Ketua LKPP dan mantan Menpan RB yang sekarang pengurus PCNU Kab Banyuwangi – diwariskan kepada penggantinya, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas (istrinya). Menurutnya, selama menjabat, Ipuk tidak mampu meluruskan kesalahan sebelumnya, bahkan justru melanjutkannya sehingga Kerusakan Lingkungan Hidup semakin luas. Ia juga menyebutkan adanya dugaan penghapusan barang bukti sogokan atau gratifikasi terkait terbitnya izin pertambangan emas di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, yang kini kerusakannya sangat meluas.
(Red)




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook