CAKRATARA.com – Dugaan Kejanggalan Izin Tambang, dalam kegiatan pertambangan emas yang dilakukan PT Bumi Suksesindo (BSI) di Kabupaten Banyuwangi kembali memicu perhatian berbagai kalangan. Sorotan terutama datang dari pegiat lingkungan yang mempertanyakan proses perizinan serta dugaan ketidaksesuaian prosedur yang terjadi sejak perusahaan mulai beroperasi pada tahun 2012.

PT Bumi Suksesindo mendapatkan izin tambang dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 2012. Namun pada saat itu, kawasan yang menjadi lokasi tambang disebut masih berstatus hutan lindung. Sementara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang digunakan perusahaan baru terbit pada 2014. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai apakah izin tambang benar-benar telah memenuhi ketentuan hukum yang mengharuskan kelengkapan AMDAL sebelum izin dikeluarkan.

Pemerhati lingkungan menilai adanya potensi pelanggaran administrasi dan prosedur dalam proses perizinan tersebut. Selain status kawasan yang belum berubah, penggunaan AMDAL yang terbit dua tahun setelah izin operasi dianggap janggal dan berpotensi melanggar ketentuan dasar pengelolaan lingkungan hidup.

Tidak hanya itu, kewajiban lahan kompensasi (offset) yang harus dipenuhi perusahaan juga menuai kritik. Lahan kompensasi dengan skema satu banding dua dilaporkan menggunakan tanah negara yang berada di Kabupaten Bondowoso dan Sukabumi. Tanah negara yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik dan dilindungi keberadaannya tidak semestinya dijadikan lahan kompensasi bagi perusahaan yang memiliki kewajiban menyediakan lahan pengganti secara mandiri.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, dan ketidaktegasan sebagian pejabat dalam mengawal kebijakan lingkungan hidup. Rangkaian dugaan pelanggaran ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi kerusakan ekosistem, tetapi juga dapat mempengaruhi moralitas dan integritas para pemangku kebijakan yang terlibat.

Pemerhati lingkungan Amir Ma’ruf Khan, yang dikenal dengan sebutan “Raja Angkasa”, menyatakan bahwa persoalan di Banyuwangi menjadi gambaran bahwa aparat pemerintah daerah perlu meningkatkan keberanian dan komitmen dalam menegakkan hukum lingkungan. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh bergantung semata pada instruksi tertulis dari pemerintah pusat, terutama ketika potensi pelanggaran sudah terlihat jelas di lapangan.

Amir Ma’ruf Khan berharap pesan-pesan Presiden RI Prabowo Subianto dalam berbagai pidatonya mengatakan, terkait pentingnya penegakan hukum, pemberantasan penyimpangan, dan perlindungan lingkungan hidup, dapat dipahami sebagai arahan moral yang semestinya ditindaklanjuti pejabat daerah.

Begitu juga pernyataan dari satgas PKH dalam menertibkan, mengembalikan, serta memulihkan fungsi kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sah.

Amir, menekankan bahwa pejabat di tingkat daerah semestinya dapat mengambil tindakan tegas apabila menemukan indikasi pengrusakan hutan dan lingkungan, tanpa harus menunggu perintah langsung atau tertulis dari atasan.

Dengan adanya Dugaan Kejanggalan Izin Tambang tersebut <span;>Ia juga menegaskan bahwa penyelamatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan setiap bentuk pelanggaran yang merusak hutan, ekosistem, maupun kepercayaan publik terhadap institusi negara harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook