Cakratara.com – Diduga memperkaya diri dan keluarga, Oknum Perangkat Desa Gunungsari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak-Banten terindikasi sebagai penerima Bantuan Sosial program sembako pasalnya, hal ini terungkap saat awak media mendapatkan aduan dari salah KPM bantuan sembako di Desa Gunungsari yang mengatakan bahwa atas nama berinisial ‘N’ yang berprofesi sebagai Staf Desa Gunungsari yang merupakan istri dari saudara Irfan yang juga berprofesi sebagai Kasi Ekbang Desa Gunungsari teridentifikasi sebagai penerima Bansos Sembako periode Januari-Maret tahun 2025. Selasa (11/11/2025)

Peristiwa tersebut diatas mulai tersingkap saat nama berinisial ‘N’ terdeteksi sebagai penerima bansos di aplikasi bansos, dan dibenarkan pula oleh Irfan sebagai suaminya yang berprofesi sebagai kasi ekbang Deaa Gunungsari saat awak media mengkonfirmasinya pada minggu, (9/11/25) melalui pesan whatsapp pribadinya.

Dikatakan irfan, “Datanya emang ada pak tapi bantuannya tidak turun, karena udah masuk desil 7. Ia itu istri saya cuma kalau untuk bantuan mah gak dapet, hanya ada nama tapi tidak turun bantuanya,” Imbuhnya.

Namun saat dipertanyakan apa dasarnya sehingga istrinya masuk sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos sembako, dan siapa yang memasukan data istinya, dirinya tidak menjawab sepatah pun, meskipun tanda centang dua pada pesan whatsappnya telah menunjukkan bahwa pertanyaan dari awak media telah dibaca oleh dirinya, mingggu (9/11) 25).

Sementara menurut keterangan salah satu warga KPM PKH Desa Gunungsari yang enggan disebutkan namanya membenarkan perihal tersebut, bahkan mereka mengeluhkan terkait dugaaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh saudara Irfan yang kebetulan juga menjadi agen brilink di rumahnya dengan nama Qaireen Store.

Setiap pencairan program PKH seluruh KPM PKH Desa Gunungsari diduga wajib mencairkan bantuan PKH nya di agen Brilink milik saudara Itfan, dengan dugaan ancaman, “Jika tidak mencairkan di agen brilink miliknya maka bantuan PKH nya akan dipindahkan ke orang lain bahkan akan diblokkr,” ujar salah satu KPM PKH yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan Kepmensos 73 Tahun 2024, masyarakat perlu mengetahui golongan yang tidak layak mendapatkan bansos salah satunya berstatua sebagai perangkat desa yang memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD. Jelas hal ini bertentangan dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial, dan dianggap perbuatan melanggar hukum yang bisa dikategorikan dugaaan tindakan korupsi, dugaan manipulasi data atau dugaan pemalsuan dokumen, juga dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melanggar kode etik dan profesi sebagai perangkat desa.

Sedangkan, dugaan perbuatan Perangkat desa yang diduga melakukan intimidasi atau mengancam akan memindahkan (mengeluarkan dari daftar penerima) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dikenai sanksi administratif dan berpotensi menghadapi sanksi pidana. Tindakan ini merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur penyaluran bansos.

Terkait keluhan warga soal dugaan intimidasi kepada KPM PKH seperti halnya yang dkatakan oleh penerima bansos PKH, Irfan mengatakan, “Fitnah itu karna saya tidak pernah bilang begitu,” katanya saat dikonfirmasi via pesan whatsapp pada Selasa (11/11/25).

Guna menindaklanjuti kebenaran informasi soal dugaan perbuatan melanggar hukum yang diduga dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Gunungsari, Inspektorat Daerah Lebak selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) diminta turun tangan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh agar polemik yang beredar luas di Desa Gunungsari Kecamatan Banjarsari tidak menjadi isiu liar yang tak berkesudahan, serta menimbulkan keresahan khususnya bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos sembako dan PKH.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook