Listrik dan APD Proyek RTH Kosambi jadi Sorotan Warga
CAKRATARA.com – Proyek penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalur Hijau Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, mulai dikerjakan pada 16 Juli 2025. Proyek dengan nomor kontrak 1204/PN.01.02 ini menggunakan Tahun Anggaran 2025 dengan kode rekening 5.2.03.01.01.0036 Belanja Modal Taman. Adapun waktu pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender, sejak 16 Juli 2025 hingga 12 November 2025. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Menteng Jaya Konstruksi dengan konsultan pengawas PT Azteca Graha Konsultindo.
Namun, pada papan informasi proyek tersebut tidak dicantumkan besaran nilai anggaran, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat yang kerap melintas dan beraktivitas di sekitar lokasi. Mereka mempertanyakan transparansi terkait dana perbaikan RTH tersebut.
Hasil pantauan media Cakratara.com di lapangan, ditemukan penggunaan aliran listrik yang tidak melalui meteran resmi PLN. Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek menegaskan bahwa mereka telah melakukan pembayaran resmi kepada PLN.

“Ada bukti setor pembayaran ke pihak PLN yang berada di Rawa Buaya,” ujar salah seorang pelaksana proyek, Senin (25/8/2025).
Selain itu, terlihat pula para pekerja di lapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya. Padahal, penggunaan APD merupakan bagian penting dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib dipatuhi oleh kontraktor dan para pekerja.
Peraturan perundang-undangan telah mengatur hal tersebut dengan jelas. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan kewajiban penyediaan APD bagi pekerja. Lebih rinci, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 08 Tahun 2010 menjelaskan jenis-jenis APD beserta cara penggunaannya, sementara Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2011 menetapkan standar APD yang wajib disediakan oleh pengusaha.

Dengan temuan tersebut, publik berharap pihak kontraktor dapat lebih transparan terkait anggaran serta memastikan penerapan standar K3 demi keselamatan para pekerja di proyek RTH Kosambi.
Terkait ketebalan batu sirtu atau krikil, ukuran besarnya batu sertu 1 sampai 3 centi, sedangkan ketebalan cuma 1 lapis tidak mencapai 10 centi meter.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Kasudin Tamhut) Dirja Kusuma saat dikonfirmasi media Cakratara, via WhatsApp, masih belum merespon konfirmasi media. Jawaban Kasudin Tamhut, akan dimuat pada berita selanjutnya. •erwin




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook