Cakratara.com-
Kadis DPMPTSP (Dinas Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu) Ali Iskandar melakukan
Inspeksi mendadak ke lokasi proyek Camping Ground (31/5/25) yang diduga menyerobot lahan dan pelaksanaan proyek tanpa ijin, namun sepertinya Inpeksi yang di lakukan Ali I skandar tidak berengaruh sama sekali karena proyek tanpa ijin tersebut tetap jalan terus dalam melakukan kegiatan cut and fill..

Kehadiran Ali Iskandar kepala dinas DPMPTSP tersebut menjadi pertanyaan apakah sekedar menegur, memantau, atau liat pemandangan, atau foto foto, sedangkan yang tengah viral lahan pembangunan proyek tersebut bermasalah dengan adanya dugaan penywrobotan lahan yang masih ada ahli waris nya

Menurut Ali Iskandar ” beberapa ijin seperti izin lokasi,NIB,dan izin lingkungan secara prinsip sudah dilakukan, namun untuk pengembangan camping ground site plan dan dokumentasi teknis lainya belum lengkap” terang Ali Iskandar. Dari pernyataan Ali Iskandar tersebut sudah jelas belum ada kelengkapan perizinanya, namun kehadiran kadis DPMTSP seoerti angin lalu saja, kadis berlalu pembangunan terus berlanjut.

Kemandulan sebuah ketegasan seperti nyata dikabupaten sukabumi, perusahan besar yang tengah melaksanakan proyek besar bisa melakukan kegiatan tanpa harus melengkapi dokumen seperti dalam aturan, dan pejabat dinas hanya seperti sekedar penuhi kewajiban turun kelapangan namun tidak hasil keputusan pasti penetopan aktivis kah atau pemberhentian kegiatan sementara, karena sudah jelas di lokasi tersebut ada sengketa lahan yang tengah diperjuangkan ahli waris dan juga dugaan penyerobotan lahan.

Selain permasalahan lahan yang terjadi juga harus di perhatikan juga efek pembangunan yang bisa menganggu warga, salah satunya sumber mata air yang menjadi kebutuhan vital warga, warga di RW 07 dan Rw 08 merasa takut sumber air alami jadi terganggu adanya proyek dari bogorindo tersebut, bukit yang dulu rindang pohon yang jadi penyerapan air sekarang hanya terlihat lahan kosong dengan gundukan tanah, tanpa adanya pohon pohon sebagai serapan air juga sebagai penahan tanah, kalau terjadi longsor siapa yang bertanggung jawab?

Sementara Jalil Abdilah anggota DPRD Komisii 1 menunjukan respon kepedulian yang tinggi dengan adanya permasalahan dugaan penyerobotan lahan oleh Bogorindo Cemerlang” saya dengan komisi akan menjadwalkan secepatnya untuk meninjau langsung ke lokasi,dan harus jadi catatan di sukabumi ini sangat terbuka bagi para investor untuk mengembangkan usahanya, namun harus di ingat di sukabumi ada aturan yang sudah ditetapkan, para investor harus mematuhi dan melaksanakan aturan yang berlaku, dan yang terpenting apapun bentuk investasi nya harus ada sisi manfaat untuk warga di wilayah, kalau malah sebaliknya merugikan warga kami akan bersikap tegas, karena kami adalah wakil rakyat yang sepenuhnya medengar dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat” ujar jalil abdilah dewan dari fraksi demokrat

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook