Korban Dugaan Penipuan Pinjaman Fiktif Koperasi Serba Usaha Akan Tempuh Langkah Hukum
Cakratara.com – Korban dugaan penipuan pinjaman fiktif yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Koperasi Global dan Koperasi Serba Usaha ( KSU ) POSTRA Rangkasbitung, Ibu Asti ( korban ) akan tempuh langkah hukum dengan memberikan kuasa kepada salah satu Advokat/Pengacara Resti Komalawati & Partners. Kamis ( 17/04/25 ).
Pemberian kuasa dari Ibu Asti ( korban ) selaku pemberi kuasa kepada kuasa hukumnya Resti Komalawati, S.H., M.H, pada Resti Komalawati & Partners yang berkedudukan di BTN Palaton Blok A3 No. 14 RT. 001 RW. 020 Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten sebagai penerima kuasa tertuang dalam SURAT KUASA Nomor : 006/SK-RKP/IV/2025.
Upaya ini ditempuh oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya terkait dugaan penipuan pinjaman fiktif dan penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Koperasi Global dan KSU POSTRA Rangkasbitung agar terang benderang dan mendapatkan kepastian dimata hukum.
Ditemui dikantornya Resti Komalawati, S.H., M.H, Advokat dan Konsultan Hukum pada Resti Komalawati & Partners mengatakan bahwa, ” Betul itu klien kami atas nama Ibu Asti ( korban ) yang memberikan kuasa pada pihak kami terkait dugaan pinjaman fiktif dan dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 KUH Pidana, “terangnya.
Selain itu, Resti Komalawati, S.H., M.H, menyampaikan bahwa telah melayangkan surat somasi dan undangan klarifikasi dengan Nomor : 003/SMS/IV/2025, Perihal : Somasi dan undangan klarifikasi.
” Somasi dan undangan klarifikasi sudah kami layangkan kepada pihak-pihak yang dirasa perlu diminta keterangannya terkait dengan dugaan penipuan pinjaman fiktif dan dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh pihak Koperasi terhadap Ibu Asti ( korban ) dalam hal ini Klien kami, “pungkasnya.
Reporter : Adnan/Redaksi




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook