Cakratara.com – Diduga mark up harga beton K-225 di RAB, transparansi terkait realisasi anggaran pembangunan rabat beton tepatnya di Kampung Ciilat RT. 010 RW. 003 Desa Cisampang Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak Banten dipertanyakan banyak pihak. Kamis, (20/03/2025).

Pasalnya, ditenggarai melanggar Peraturan Bupati Lebak Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lebak No. 46 Tahun 2023 Tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan Dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024.

Dalam lampiran 1 Peraturan Bupati Lebak, Nomor 20 tahun 2024, tanggal 31 Mei 2024, pada satuan standar harga (SSH) disebutkan bahwa Jenis barang berupa beton K-225 dengan mutu beton setara dengan nilai FC (kuat tekan silinder) sekitar 19,3 MPa harga satuan tertingginya dalam RAB tidak boleh melebihi Rp. 1.050.000,-/M3 (satu juta lima puluh ribu rupiah per kubik).

Sedangkan harga normal jenis beton K-225 Jayamix di pasaran yang berada di Kabupaten Lebak seharga Rp. 860.000,- sampai dengan Rp. 910.000,- per M3, itu pun sudah termasuk PPN 10â„…. Hal ini jelas menimbulkan banyak spekulasi kecurigaan banyak pihak, karena secara logika satu item aja pembelanjaan barang di RAB terindikasi di mark up oleh oknum yang bertanggungjawab, maka dalamnya pasti banyak pihak yang diduga terlibat, dengan tujuan untuk mencari keuntungan baik secara pribadi, oranglain, atau kelompoknya.

Prilaku diatas tersebut bisa dikategorikan bagian dari Perilaku koruptif yang bertentangan dengan prinsip kejujuran, integritas, dan transparansi. Perilaku ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak tertentu secara tidak adil.

Menanggapi hal itu, Saripin atau sering dipanggil Iping dalam kesehariannya, dirinya selaku anggota LSM Gempita saat dipintai tanggapannya oleh awak media pada Rabu (19/03/25), menegaskan bahwa dugaan mark up anggaran harga jenis beton K-225 yang terkonfirmasi dari Kepala Desa Cisampang dalam pemberitaan sebelumnya, yang menyebutkan bahwa harga K-225 Jayamix sebesar Rp. 1.250.00/M3 rasanya tidak masuk akal. Apalagi, menurut informasi diduga PPN nya di bayar diluar harga e-katalog perusahaan sekelas Jayamix. Andaikan PPN nya dibayar diluar harga e-katalog maka harus ada penurunan harga dari pihak Jayamix. Ujar Saripin

Dikatakan lebih lanjut, saya menduga terkait mark up harga di RAB tidak hanya dalam item pembelian matrial cor beton Jayamix saja, kemungkinan untuk item HOK pun, juga item lainnya, disinyalir terjadi permainan harga didalm RAB nya. Saya juga mempertanyakan kinerja Pendamping Desa Tenaga Teknik Insfrastruktur (PDTI) Kecamatan Gunungkencana selaku tenaga ahli dan designer RAB, sejauhmana melakukan kajian analisnya, sehingga banyak muncul dugaan mark up harga dalam realisasi pembangunan fisik rabat beton di Desa Cisampang.

“Dari pagu anggaran pembangunan rabat beton yang berlokasi di Kampung Ciilat Desa Cisampang sebesar Rp. 168.782.000,- saya menduga kurang lebih sekitar 30â„… terjadi kebocoran anggaran akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, dan diduga hanya ingin mencari keuntungan dalam proyek pembangunan rabat beton tersebut,” tandasnya.

Ditempat terpisah, Faruk selaku PDTI Kecamatan Gunungkencana saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (20/03/25), melalui sambungan pesan whatsappnya terkait, berapa standar satuan harga (SSH) jenis beton K-225 di Kabupaten Lebak per kubiknya, namun tidak ada jawaban sedikit pun.

Sementara Hendrik salaku Kasi Ekbang Kecamatan Gunungkencana saat dipintai tanggapannya oleh awak media pada Kamis (20/03/2025) melalui pesan whatsapp pribadinya hanya mengatakan, “Tidak ada tanggapan dari saya karena beritanya udah teebit,” ucapnya.