Rapur Ke7 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR
Cakratara.com – Rapur Ke7 DPRD Kabupaten Sukabum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke 7 tahun 2025 Senin (10/3/25) bertempat di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Paripurna tersebut membahas terkait penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP. Turut hadir mendampingi, Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, serta para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat adalah mengenai penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap Raperda yang diajukan oleh Bupati Sukabumi. Secara bergantian, pimpinan fraksi atau juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat, saran, dan pertanyaan terkait usulan perubahan tersebut.
Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional
Fraksi Golkar dan PAN berharap agar komisi atau panitia khusus (Pansus) bersama tim pemerintah daerah dapat bersikap objektif dalam menyikapi dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Lebih lanjut, fraksi ini menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi sebagai prioritas utama dalam pembahasan Raperda.
Selain itu, Fraksi Gopkar dan PAN juga menyoroti kecepatan waktu pembahasan dan penetapan Raperda. Hal ini penting agar target pembentukan peraturan daerah sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dapat tercapai.
Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Â menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi harapan fraksinya, Sejak periode sebelumnya, Fraksi Gerindra menginginkan BPR tumbuh mandiri dan menjadi kebanggaan daerah. Lebih jauh lagi, mereka mendorong agar BPR bertransformasi menjadi BPR Syariah. Langkah ini dinilai lebih inklusif dan selaras dengan visi-misi Kabupaten Sukabumi yang religius dan menekankan keberkahan.
Selain itu, Fraksi Gerindra mengusulkan agar perubahan nomenklatur BPR diperluas, bahkan menjadi Bank Pembangunan Daerah. Tujuannya adalah memperluas segmentasi pasar dan memberikan BPR alat yang lebih kuat untuk bersaing dengan bank lain.
Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya profesionalisme dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar BPR dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian dan melepaskan diri dari ketergantungan modal pemerintah melalui sistem IPO.
masih dalam Rapur Ke7 DPRD Kabupaten Sukabumi, adanya dukungan terhadap program pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003, Fraksi Gerindra berharap perubahan nomenklatur ini menjadi solusi bagi persoalan-persoalan yang dihadapi BPR, Para wakil rakyat di Kabupaten Sukabumi terus akan menjadi penyampaian aspirasi masyarakat dan memberikan serta memperjuangkan segala kebijakan yang pro masyarakat untuk peningkatan dan perkembangan serta kemajuan ekonomi masyarakat




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook