Dugaan Penyerobotan Tanah Negara, Tokoh Masyarakat Banyuwangi Ungkap Keterlibatan Mantan Bupati Banyuwangi
Cakratara.com – Dugaan Penyerobotan Tanah Negara oleh PT Bumisari seluas kurang lebih 1.000 hektar di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Amir Ma’ruf khan salah satu Tokoh Masyarakat Banyuwangi ungkap adanya Keterlibatan Mantan Bupati Banyuwangi AAA dan (TTPKS) Tim Terpadu penanganan konflik sosial. (15/01/2025).
Dugaan Penyerobotan tanah negara seluas kurang lebih 1.000 hektar tersebut. Di ungkapkan dengan bukti-Bukti bahwa PT. Bumisari melakukan penyerobotan tanah negara.
Diterangkan Amir, Adanya Perda kab Banyuwangi nomor 31 tahun 2004 dalam perda ini jelas-jelas Desa Pakel masuk wilayah Kecamatan Licin
Bukti adanya SK no 155/HGU/BPN/2004 jelas di tegaskan HGU PT. Bumisari nomor 8 desa bayu dan nomor 1 di desa Kluncing.
Bukti perbuatan melawan hukum adanya surat palsu nomor 590/1225/429.012/2013 yang diterbitkan oleh AAA surat keterangan ini bertentangan dengan Perda kab Banyuwangi nomor 31 tahun 2004 yang ikut mengesahkan perda ini Ir Wahyudi selaku Pimpinan DPRD kab Banyuwangi kala itu dan surat keterangan palsu itu bertentangan dengan SK no 155/HGU/BPN/2004 jelas di tegaskan HGU PT. Bumisari nomor 8 desa bayu dan nomor 1 di Desa Kluncing.
Bukti perbuatan melawan hukum lainnya adalah PT. Bumisari menyiasati dengan melakukan mengajukan pemecahan HGU dan telah terbit HGU pemecahan nomor 00295,00296 dan 00297 tahun 2019 dengan alamat desa Banyuwangi disini terbukti dengan jelas permainan mafia tanahnya dan kami anggap itu HGU pemecahan palsu karena di kabupaten banyuwangi tidak ada namanya desa Banyuwangi,
Perbuatan melawan hukum AAA mantan bupati banyuwangi dua periode, mantan ketua LKPP dan mantan Menpan RB untuk bisa ditutupi dan dilindungi oleh Ipuk Fiestiandani Azwar Anas Bupati Banyuwangi mensiasati membuat SK no. 188/93/KEP/492.011/2022 tentang Tim Terpadu penanganan konfli sosial, lalu Timdu membuat surat nomor. 330/712/429.206/2022 dan surat nomor 545/901/TIMDU/249.206/2024 tgl 16 Agustus 2024. dalam surat Timdu ini sangat terlihat jelas bahwa terbitnya surat tersebut hanya untuk menakut-nakuti, menyesatkan masyarakat, dengan membuat keterangan Palsu dan Bohong, surat Timdu ini telah berdampak banyak masyarakat di penjara, perbuatan Abdullah Azwar Anas dan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas ini telah berhasil membodohi Timdu kab Banyuwangi dan Tim terpadu sampai saat ini masih belum sadar dan tidak tau bahwa dirinya dan jabatannya telah dimanfaatkan untuk disalahgunakan dan telah dibodohi sampai saat ini oleh Ipuk Fiestiandani Azwar Anas demi menutupi dan melindungi perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000 hektar yang dilakukan PT Bumisari
Timdu membuat surat keterangan palsu dan bohong untuk mendukung dan melindungi perbuatan Penyerobotan Tanah Negara 1.000 hektar terlihat jelas dalam surat keterangan Timdu ini palsu dan berbohong, adanya pemekaran wilayah desa segudang tahun 2015, Timdu terkesan bodoh, tidak paham aturan, dan tidak bisa membedakan SK Timdu dan SK Forpimda terlihat dengan jelas adanya tanda tangan ketua pengadilan negeri Banyuwangi,
Mari kita lihat dan ikuti gugatan PMH yang dilakukan oleh ketua Forsuba H Abdillah kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Negara desa Pakel karena akan terlibat apakah Ir. Wahyudi akan mempertahankan prodak hukum (perda tahun 2004) yang perna disahkan bersama bupati H Samsul Hadi atau Ir Wahyudi akan membela untuk memenangkan pemberi kuasa hukumnya dan mengalahkan prodak hukum (perda) yang disahkannya, Ungkap Amir.
Cakratara
Sumber : Info Warga Banyuwangi