Cakratara.com – Dugaan Penyerobotan Tanah Negara oleh PT Bumisari seluas kurang lebih 1.000 hektar di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Amir Ma’ruf khan salah satu Tokoh Masyarakat Banyuwangi ungkap adanya Keterlibatan Mantan Bupati Banyuwangi AAA dan (TTPKS) Tim Terpadu penanganan konflik sosial. (15/01/2025).

Dugaan Penyerobotan tanah negara seluas kurang lebih 1.000 hektar tersebut. Di ungkapkan dengan bukti-Bukti bahwa PT. Bumisari melakukan penyerobotan tanah negara.

Diterangkan Amir, Adanya Perda kab Banyuwangi nomor 31 tahun 2004 dalam perda ini jelas-jelas Desa Pakel masuk wilayah Kecamatan Licin

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Bukti adanya SK no 155/HGU/BPN/2004 jelas di tegaskan HGU PT. Bumisari nomor 8 desa bayu dan nomor 1 di desa Kluncing.

Bukti perbuatan melawan hukum adanya surat palsu nomor 590/1225/429.012/2013 yang diterbitkan oleh AAA surat keterangan ini bertentangan dengan Perda kab Banyuwangi nomor 31 tahun 2004 yang ikut mengesahkan perda ini Ir Wahyudi selaku Pimpinan DPRD kab Banyuwangi kala itu dan surat keterangan palsu itu bertentangan dengan SK no 155/HGU/BPN/2004 jelas di tegaskan HGU PT. Bumisari nomor 8 desa bayu dan nomor 1 di Desa Kluncing.

Bukti perbuatan melawan hukum lainnya adalah PT. Bumisari menyiasati dengan melakukan mengajukan pemecahan HGU dan telah terbit HGU pemecahan nomor 00295,00296 dan 00297 tahun 2019 dengan alamat desa Banyuwangi disini terbukti dengan jelas permainan mafia tanahnya dan kami anggap itu HGU pemecahan palsu karena di kabupaten banyuwangi tidak ada namanya desa Banyuwangi,

Perbuatan melawan hukum AAA mantan bupati banyuwangi dua periode, mantan ketua LKPP dan mantan Menpan RB untuk bisa ditutupi dan dilindungi oleh Ipuk Fiestiandani Azwar Anas Bupati Banyuwangi mensiasati membuat SK no. 188/93/KEP/492.011/2022 tentang Tim Terpadu penanganan konfli sosial, lalu Timdu membuat surat nomor. 330/712/429.206/2022 dan surat nomor 545/901/TIMDU/249.206/2024 tgl 16 Agustus 2024. dalam surat Timdu ini sangat terlihat jelas bahwa terbitnya surat tersebut hanya untuk menakut-nakuti, menyesatkan masyarakat, dengan membuat keterangan Palsu dan Bohong, surat Timdu ini telah berdampak banyak masyarakat di penjara, perbuatan Abdullah Azwar Anas dan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas ini telah berhasil membodohi Timdu kab Banyuwangi dan Tim terpadu sampai saat ini masih belum sadar dan tidak tau bahwa dirinya dan jabatannya telah dimanfaatkan untuk disalahgunakan dan telah dibodohi sampai saat ini oleh Ipuk Fiestiandani Azwar Anas demi menutupi dan melindungi perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000 hektar yang dilakukan PT Bumisari

Timdu membuat surat keterangan palsu dan bohong untuk mendukung dan melindungi perbuatan Penyerobotan Tanah Negara 1.000 hektar terlihat jelas dalam surat keterangan Timdu ini palsu dan berbohong, adanya pemekaran wilayah desa segudang tahun 2015, Timdu terkesan bodoh, tidak paham aturan, dan tidak bisa membedakan SK Timdu dan SK Forpimda terlihat dengan jelas adanya tanda tangan ketua pengadilan negeri Banyuwangi,

Mari kita lihat dan ikuti gugatan PMH yang dilakukan oleh ketua Forsuba H Abdillah kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Negara desa Pakel karena akan terlibat apakah Ir. Wahyudi akan mempertahankan prodak hukum (perda tahun 2004) yang perna disahkan bersama bupati H Samsul Hadi atau Ir Wahyudi akan membela untuk memenangkan pemberi kuasa hukumnya dan mengalahkan prodak hukum (perda) yang disahkannya, Ungkap Amir.

 

Cakratara