Cakratara.com – Banten Pelaksanaan Musyawarah Rencana pembangunan RKPD tahun 2026 di tingkat kecamatan Cirinten kabupaten Lebak provinsi Banten, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Pebuari 2025 yang bertempat di aula kecamatan Cirinten. Senin 10 Pebruari 2025.
Hadir dalam kegiatan musrenbang ini. Camat Cirinten H.Udin muhidin , S.IP .M.Si, beserta jajaran dan prokopincan yang di hadiri oleh. Kapolsek cirinten AIPTU Agus kapolsek cirinten beserta koramil bojong manik cirinten yang di wakili Sertu Sonny Steven , dihadiri juga dari tim kabupaten yaitu Ibu Lina Juantini. S.Sos., M.SI. Kabid. Riset dan inovasi daerah dan para korwil, Puskesmas, Korwil Pendidikan, Korwil Pertanian dan Korwil PLKB. dan tidakĀ lupa juga para kepala desa dan jajaran lembaga desa, para tokoh masyarakat ketua MUI. KNPI , dan perwakilan masyarakat se kecamatan cirinten.
Dalam sambutan nya Camat Cirinten H.Udin Muhidin, S.IP, M.SI. saya selaku camat yang ada di wilayah cirinten mengucapkan banyak trimakasih kepada para panitia juga peserta musrembang yang hadir dalam memenuhi undangan saya.
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***
“Selanjutnya musrembang ini merupakan kegiatan tahunan yang rutin dan harus dilaksanakan dan lanjutan dari mulai musrembang tingkat Desa , yang dilaksanakan musrembang tingkat kecamatan dan nanti akan dilakukan juga Musrenbang tingkat kabupaten.
“Maksud dan tujuan hasil Musrenbang tingkat kecamatan ini untuk mengakomodir usulan usulan yang telah di usulkan dalam musrembangdes , jumlah yang di usulan..139, sudah terverifikasi 100, dlm proses 20, dibatalkan 2 dikembalikan 17 usulan, adapun usulan yang di tolak karena tidak memenuhi persyaratan yang lengkap. Namun Demikian camat mengharapkan kepada para kepala Desa yang usulan usulan belum Ter realisasi dan kedepan bisa di usulkan lagi .
“Kemudian camat Cirinten mengharapkan kepada kepala Desa sekecanafan Cirinten dan jajaran agar dalam melaksanakan tugas dan pelaksanaan nya dengan baik dan maksimal.