IMM Lebak Minta : Cabut Perizinan E-Parking RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak
Cakratara.com – Kami dari Ikataan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).meminta pemerintah kabupaten lebak mencabut perijinan e-parking RSUD Adjidarmo. Kamis 2 Januari 2025
Fahmi Faizal selaku Kordinator IMM Lebak mengatakan, Menindak lanjuti aksi protes pada tanggal 30 Desember 2024 mengenai perizinan E-parking yang ada di RSUD Adjidarmo. Selain daripada melanggar Perbup No 62 Tahun 2017 Perubahan Dari Perbup NO 44 Tahun 2015 Tentang Tata Kelola Pelayanan RSUD Acdjidarmo Tertuang Dulam Pasal 3A yang mana mengatur tentang tarif parkir RSUD Adjidarmo, kendaraun roda empat (4000) dan roda duu (2000) dan tidak ditemukan oleh waktu.
“Selain dari pada itu kami menduga adanya eksplostasi yang dilakukan oleh pihak RSUD Adjidarmo mengenai tarif E- parking tersebut. Mengingat bahwasannya masyarkat yang datang ke RSUD Adjidarmo adalah masyarakat yang memang membutuhkan pertolongan sehingga kami menyimpulkan besar kemungkinan terjadinya eksploitasi tarif e-parking di RSUD Adjidarmo,” Ujarnya.
Masih Kata Fahmi, Dan perlu masyarakat lebak ketahui bwasannya Direktur Utama RSUD Adjidarmo, Dr. Budhi Mulyanto BUDHI merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lebak yang mana melanggar peraturan Undang-Undang NO.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 17 yang berbunyi “melarang penyelenggara pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha”
“Maka dari itu kami Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) cabang Lebak menarik kesimpalan Adanya kejahatan diranah kesehatan Lebak, dan kami memohon dan meminta selain dari pada cabut perizinan e- parking RSUD Adjidarmo dan meminta Kepala Dinas Kesehatan untuk mundur dari jabatanya, salah satunya,” Tandas Fahmi