Cakratara.com  – Kepengurusan KONI Lebak gelar rapat Tim penjaringan kepengurusan periode 2025-2029 dan berakhirnya kepengurusan KONI Lebak 2019-2025. rapat persiapan Musorkab di GGM Pasir Ona, Rangkasbitung, Kamis (31:10/2024).

Kiki Rusmana sebagai ketua dan Uus sebagai sekertaris, Meski demkian untuk siapa saja yang mencalonkan atau dicalonkan sebagai ketua KONI, pihak panitia memberlakukan syarat syarat yang harus ditempuh oleh mereka yang mencalonkan dan dicalonkan.

” Karena untuk kepengurusan KONI Priode 2019-2024 telah habis sejak bulan Juli lalu, dan kita diperpanjang hingga oktober ini.Maka kami harus segera melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Musorkab)” ujar Yeppi ketua KONI Kabupaten Lebak Masa Bhakti 2019-2024.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Menurut Yeppi, penjaringan dimulai dari 1-12 Nopember 2024 ini,dan pelaksanaan Musorkabnya akan dilaksanakan sebelum pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 ini.

” Dan Insya Allah waktu pelaksanaan Musorkabnya yaitu tanggal 18-19 Nopember. Dan untuk ini kita telah menuju pak Kiki sebagai ketua tim penjaringan dan pak Uus sebagai sekertarisnya ” imbuh Yeppi.

Yeppy juga menjelaskan, siapa saja berhak untuk mencalonkan atau dicalonkan, dengan catatan memenuhi paersyaratan yang telah ditentukan oleh pihak panitia sesuai dengan PDRT KONI.

Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Lebak

Masa Bakti 2024-2029 adalah sebagai berikut :

I. Persyaratan dan kctentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga KONI,antara lain sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar KONI pasal 18.3 :

“JabatanKetua Umum KONI Lebak hanya dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak 2(đua) masa bakti” jo.Anggaran Rumah Tangga KONI pasal 27.1 mengenai kriteriaumum jo.pasal 25 Anggaran Rumah Tangga mengenai tugas pokok dan fungsi KetuaUmum KONI Kabupaten Lebak.

2. Memperoleh rekomendasi tertulis dan atau diusulkan oleh minimal 14 anggota KONIKabupaten Lebak, dengan ketentuan setiap anggota KONI Kabupaten Lebak hanyabolch mcrckomcndasikan/mcngusulkan l nama scbagai bakal calon ketua umum yangditandatangani oleh Ketua Pengkab cabang olahraga.

3. Bertcmpat tinggal/ domisili yang tctap di Kabupaten Lebak.

4. Telah memperoleh ijin tertulis dari atasan langsung/berwenang bagi anggota PegawaiNcgeri Sipil/TNIPolri.

5. Membuat surat pernyataan yang menegaskan hal-hal sebagai berikut:

1) Kesediaan memimpin KONI Kabupaten Lebak sampai dengan berakhirnya masajabatan sebagai ketua umum.

2) Kesediaan untuk memperkenalkan diri dan memaparkan visi dan misi sebagai calonketua umum KONI Kabupaten Lebak masa balkti 2024-2028 dihadapan sidangpleno MUSORKAB 2024 dan mempersiapkan visi misinya secara tertulis.

3) Kesediaan untuk mengundurkan diri dalam jabatan unsur pimpinan pada organisasikeolahragaan baik secara horizontal maupun vertikal.

6. Menyerahkan riwayat hidup singkat dan pas photo 4×6 berwarna sebanyak 2 lembar.