Cakratara.com – Dalam rangka aksi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten membentuk tim khusus yang diberi nama Satuan Tugas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (Satgas P4GN), Senin (23/09)
Bertempat di lapangan dalam Lapas Rangkasbitung, pengukuhan Tim Satgas P4GN ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang didampingi Kalapas Rangkasbitung, Muhamad Khapi dihadiri oleh BNN Provinsi Banten, Polres Lebak, Dandim 0603 Lebak, Dan Sub Denpom III/4-1 Rangkasbitung dan diikuti oleh seluruh jajaran Lapas Rangkasbitung
Setelah memasangkan rompi satgas P4GN, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang menyampaikan bahwa pada hari ini Lapas Rangkasbitung melaksanakan pengukuhan anggota P4GN, saya harapkan Satgas P4GN ini dapat melaksanakan tugas kewajibannya dengan baik dengan kompak dan penuh dengan semangat solidaritas
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***
“harapan saya Lapas Rangkasbitung bisa terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sebelum banyak orang yang terkontaminasi marilah kita melakukan pencegahan,ingat lebih baik mencegah daripada mengobati,” ungkap Jalu Yuswa Panjang
Kalapas Rangkasbitung, Muhamad Khapi mengatakan pihaknya telah memiliki tim khusus yakni satgas P4GN. Tentunya ini bukti keseriusan Lapas Rangkasbitung dalam mendukung Polisi dan BNN memerangi narkoba di Lapas atau Rutan
“Kita bergerak cepat, kita mendukung upaya Polri dan BNN dalam mencegah peredaran narkoba jaringan lapas. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, intens merazia dan memeriksa setiap blok dan warga binaan guna mencegah peredaran barang haram ini di Lapas Rangkasbitung,” tegas Khapi nama panggilan Kalapas Rangkasbitung