Mahasiswa dan Masyarakat Cileles Gelar Aksi Demo di Depan PT. Tiger Chamois Indonesia (TCI)
CAKRATARA.COM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), dan Masyarakat mengutuk keras atas kerusakan Lingkungan yang terjadi akibat Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari PT. Tiger Chamois Indonesia, Yang melakukan pembuatan Kanebo di Desa Cileles. Sabtu ( 8/09/2024 )
Ahda salah satu kordinator aksi mengatakan, Perusahaan tersebut membuang Limbah B3 ke aliran sungai Ciujung dan mengakibatkan Kerusakan Ekosistem Lingkungan, selain dari pada hal itu Masyarakat sepanjang Aliran sungai yang masih menggunakan air sungai sebagai kebutuhan sehari-hari tidak bisa lagi menggunakan air tersebut karena Bau zat Kimia, dan terasa Gatal saat digunakan untuk mandi.
“Mengingat ulah keji dari PT. Tiger Chamois Indonesia yang membuang limbah sembarangan ke sungai, hal itu telah membuat kegaduhan umum dan dampaknya bukan hanya terhadap Manusia, akan tetapi Lingkungan dan Hewan Air pun ikut terkena imbasnya, Perusahaan Pembuatan Kanebo yang berlokasi di Cileles ini,”ujarnya.
Jelas telah melanggar Peraturan yang berlaku di Negara Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Lebak pada khususnya, UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No 22 Tahun 2021 Pasal 42 dan Perda Lebak No 5 Tahun 2016 Pasal 19 menjadi Dasar Hukum yang kuat untuk membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut ialah salah dan menyalahi Aturan.
“Meskipun Dampak yang ditimbulkan sangatlah besar akan tetapi Perusahaan tersebut belum, juga menciptakan Solusi yang Kongkrit. Hal diatas menjadi perhatian kami KMKC, PMII, IMALA, dan Masyarakat, dari kejadian dan permasalahan yang berkembang menandakan bahwa telah terjadi Permasalahan yang sangat kompleks di dalam tubuh PT. Tiger Chamois Indonesia, maka dari itu kami melakukan Aksi Demonstrasi sebagai, bentuk nyata untuk Control Social,”pungkas Ahda.
Tuntutan Aksi Tersebut
1. Menuntut Perusahaan untuk tidak lagi membuang Limbah ke Aliran Sungai.
2. Meminta Perusahaan Untuk segara melakukan Sanitasi Lingkungan/Rehabilitasi Lingkungan terutama Sungai yang tercemar dansekitarnya.
3. Menuntut Perusahaan untuk menerapkan AMDAL secara ketat dan Transparan serta
melibatkan unsur Masyarakat dalam Prosesnya.
4. Menutup Sementara Perusahaan sampai perusahaan siap beroprasi tanpa melakukan pencemaran lingkungan
5. Menuntut perusahaan mengganti agi terhadap negara akibat kerusakan aneka ragam hayati yang diakibatkan Limbah B3 yang dibuang ke aliranSungai
6. Mendesak Aparat Penegak Hukum serta Pemerintah untuk segera mengusut pelanggaran yang dilakukan PT. Tiger Chamois Indonesia
7. Meminta DPMPTSP untuk mengkaji ulang izin Perusahaan PT. Tiger Chamois Indonesia
Reporter : JAFAR