Cakratara.com – Ketua Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) adalah sebuah organisasi masyarakat (Ormas) yang telah diakui oleh negara. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000891.AH.01.08. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan BAPERA.

Bapera  merupakan suatu organisasi sosial kemasyarakatan, di mana  di dalam wadah organisasi ini siap bersinergi dengan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Barisan pemuda nusantara merupakan ormas pemuda multi Parpol, Ras, Agama, Golongan, Suku dan Etnis. kelebihan dari ormas ini adalah memberikan kebaikan bersama atas dasar kesetiakawanan sosial dan gotong royong.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Hal tersebut di ungkapkan Ketua Harian Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Daerah Banten Yan Graha, dirinya menyatakan tegak lurus dengan perintah Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd El Fouz A Rafiq untuk mendukung program presiden terpilih yang sah secara konstitusi yaitu Prabowo Subianto dalam berbagai hal hingga lima tahun kedepan pasca pelantikan, termasuk untuk mensukseskan Pilkada 2024.

“Bapera Banten tegak lurus dengan perintah ketua umum untk mendukung program presiden terpilih yaitu bapak Prabowo Subianto termasuk mendukung kader yang di dukung langsung oleh bapak Prabowo,” tegasnya.

Bang Iyan Sapaan akrab Ketua Harian Bapera Banten ini juga mengatakan bahwa Bapera adalah sebuah Ormas yang memberikan ruang dan tempat untuk para pemuda yang ingin mengasah bakat kepemimpinan, tempat berkarya dalam mengisi kemerdekaan dan berekspresi.

“Di bawah naungan Ormas Barisan pemuda nusantara (BAPERA), kekuatan pemuda di banten ini sangatlah solid dan kuat , mengingat salah satu instruksi Ketum kita adalah, arti pentingnya kesalehan sosial dalam hidup bermasyarakat dan saling tolong menolong,” ujarnya.

Mantan Wartawan Rakyat Merdeka Grup ini juga mengatakan bahwa, BAPERA Banten dalam waktu dekat ini akan melaksanakan pelantikan untuk Ketua kecamatan sekabupaten Pandeglang pada tanggal 21 september 2024.

“Dalam waktu dekat ini, Kami akan melaksanakan pelantikan untuk ketua kecamatan Bapera se-Kabupaten Pandeglang sebagai wujud peran serta Bapera dalam pembangunan di daerah,“ tutupnya.