Cakratara.com – Pegiat Hukum Muda yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) sangat menyayangkan sikap KPU dalam menanggapi Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024.

Ketua AGPH Prabu Sutisna berpendapat bahwa “Pertimbangan hukum Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 sudah jelas menyatakan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Sehingga putusan tersebut harus dilaksanakan oleh KPU.”

Sementara itu, sekretaris AGPH Syukur Destieli Gulo mengatakan “Meskipun permohonan Kami ditolak, tetapi kami sangat mengapresiasi sikap MK yang berani meneguhkan kembali makna Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Batas usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon menjamin penghormatan terhadap hak memilih sebagai implementasi nilai kedaulatan dan pemilihan yang demokratis.”

KPU harus bersandar pada Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 dan wajib mengembalikan aturan perhitungan batas usia kepala daerah sejak penetapan pasangan calon, karena MK merupakan penafsir UU. Adapun Putusan MA No. 23/P/HUM/2024 yang memaknai perhitungan batas usia sejak pelantikan pasangan calon harus dikesampingkan, karena MA hanya memaknai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Sehingga secara hierarki, UU dan Putusan MK lebih tinggi dari Peraturan KPU dan Putusan Uji Materiil MA.

“Tindakan yang paling konstitusional adalah KPU mengikuti Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024, dengan demikian KPU menjadi penyelenggara Pemilu yang menjunjung tinggi hukum dan konstitusi.” Imbuh Syukur.

“Dengan demikian, jika ada cagub atau cawagub yang usianya belum 30 tahun saat penetapan paslon oleh KPU, maka menurut MK pencalonannya adalah tidak sah,”

Turut hadir seluruh Anggota Aliansi Gerakan Peduli Hukum Noverius Samosir, Christian Adrianus Sihite, Syafi’i al Ma’ruf Wakil, Rd Ilham Maulana, dan Bunga Cantika.

Cakratara

Reporter : Antorius Gulo