Cakratara.com – Pj Gubernur Banten Al Muktabar tegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, terus melaksanakan pembangunan untuk mendukung Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon, usai menghadiri Pembukaan Ujung Kulon Culture Festival (UCF) di Taman Edukasi Ujung Kulon Kec. Sumur, Pandeglang, Sabtu (27/07/24).

“Geopark Ujung Kulon dibangun dalam rangka pelestarian alam, memelihara warisan geologi dan peningkatan ekonomi masyarakat,“ kata Al Muktabar.

Al Muktabar mengatakan, Ujung Kulon merupakan wilayah di Banten yang sudah dikenal masyarakat dunia. Sejak 10 November 2023, Kawasan Ujung Kulon sudah ditetapkan sebagai Geopark Nasional. “Ini sangat berdampak untuk peningkatan ekonomi masyarakat,“ katanya.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Menurut Al Muktabar, penetapan Ujung Kulon sebagai Geopark nasional akan meningkatkan kunjungan wisatawan ke Ujung Kulon. Selain itu, akan menjadi pusat studi geologi, budaya dan lain-lain, yang mengundang kedatangan para peneliti dan akademisi. “Kita siapkan, sarana dan prasarana, serta masyarakatnya untuk bisa memetik manfaatnya,“ tandas Al Muktabar.

Untuk itu, menurut Al Muktabar, Pemprov Banten terus melakukan kegiatan pembangunan untuk mendukung Geopark Nasional Ujung Kulon sesuai kewenangan yang dimiliki.

Al Mukabar merinci, dalam bidang infrastruktur jalan, Pemprov Banten sudah melaksanakan pembangunan jalan Tanjung Lesung – Sumur. Dan, saat ini sedang melaksanakan pembangunan Jalan Sumur – Taman Jaya.

Dalam bidang pertanian, Pemrov Banten sedang menggalakan budi daya bawang merah. “Alhamdulillah, bawang merah dari sini, secara kualitas tidak kalah dengan produksi dari daerah lain,“ ungkap Al Muktabar.

Selain itu, Pemprov Banten juga sedang menyiapkan sumber daya manusia kreatif dalam hal kerajinan. Pihaknya, terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat untuk mengembangkan seni kerajinan, salah satunya membatik.

Bupati Pandeglang Irna Narulita Dimyati mengatakan, Kawasan Ujung Kulon memiliki daya dukung yang mumpuni sehingga ditetapkan sebagai Geopark Nasional. Kawasan Ujung Kulon memiliki warisan geologi dunia, seperti batuan endapan tsunami 1883. Memiliki keanekaragaman hayati yang langka di dunia yakni Badak Cula Satu. Selain itu, memiliki keanekaragaman budaya lokal serta beragam produk kreatif masyarakat.

Sementara itu Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafik mengatakan, Geopark Ujung Kulon dapat meningkatkan citra Indonesia di dunia. Selain itu, merupakan pendorong ekonomi di daerah yang jauh dari pusat-pusat perekonomian. “Saya harap, Ujung Kulon menjadi model pengelolaan kawasan berkelanjutan, mengintegrasikan konservasi, edukasi, dan pembangunan ekonomi dengan mengutamakan partisipasi masyarakat,“ katanya.

Ujung Kulon Culture Festival merupakan upaya sosialisasi Ujung Kulon sebagai Geopark Nasional. Kegiatan tersebut berlangsung tanggal 27 s.d 29 Juli 2024. Dalam kegiatan tersebut ditampilkan beragam kebudayaan setempat, pameran produk UMKM, kemping pelajar SMA/SMK se-Kabupaten Pandeglang. UCF juga dimeriahkan oleh Rally Tour Offroad IOF Kabupaten Pandeglang.

Dalam pembukaan UCF dilaksanakan pula pelepasan Rally Tou Offroad dan Restorasi Sejuta Terumbu Karang oleh Pj Gubernur Banten Al Mukabar. Selain itu, dilaksanakan penyerahan Sertifikat Geopark Nasional Ujung Kulon dari Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafik kepada Bupati Pandeglang Irna Narulita Dimyati disaksikan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.