Cakratara.com – Kabid DLH Tepis Teriakan Pengelembungan Absensi, Teti Suryati Skm.MM, Bidang Pengelolalan Sampah kabupaten Sukabumi melalui sambungan whatsapp menjawab konfirmasi awak media yang menanyakan terkait Adanya Pengelembungan Absensi Pegawai Organik yang dilantangkan Annahl pada Aksi Demo di Depan Gedung Kejaksaan Negri Sukabumi (15/07/24).

Menurut Teti Suryati Skm.MM,Kepala Bidang Pengelolalan Sampah ” Absensi Pegawai sudah sesuai dengan hari dan jam mereka bekerja yang dibuktikan dengan GPS” jelas Teti Suryati.

Dari Suara Lantang Annahl di Depan Gedung KEJARI Sukabumi terdengar menyebutkan adanya Uang yang di kembalikan kepada Korwil Oleh para Pekerja Organik,Mempertegas Pernyataan Annahl ,melalui Sekjen Annhl Syah Arif melalui pesan whatsapp menjelaskan dengan sangat rinci”
Upah organik/ hari 70 ribu masa kerja 12 hari dalam dua Minggu,tetapi oleh Korwil di masukkan Absen kerja 13 hari, gajian Transfer via ATM, tetapi kemudian setelah uang diambil sama pekerja organik,uang 70. Ribu nya di ambil lagi sama Korwil untuk di berikan ke Dinas” terang Syah Arif Sekjen Annahl .

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Sementara Panglima Annahl menambajkan” Kami dalam Bersuara selalu berdasarkan Data A1+” Tegas Panglima Annahl.

Selain menyikapi Pengelembungan Absensi Pegawai Organik ,Annahl juga kepada DLH (Dinas Lnhkungan Hidup) menyikapi terkait BBM ( Bahan Bakar Minyak) yang juga di Pertegas Teti Suryati ” Masalah BBM 2023 Sudah selesai di Periksa BPK” jelas Teti Suryati,

Sementara syah arif sekjen Annahl kembali memberikan Keterangan ”
BPK sudah menentukan kerugian Negara 360jt terus gimana itu sudah di bayar? Terus di bayar cuma 35jt bayar TGR apa bayar individu BPK?” Ucap Syah Arif dengan Nada balik bertanya.

Sebelumnya Masalah BBM dan Pengelumbungan sudah di beri jawaban Oleh Kadis DLH” Itu hanya Isue saja,dan tidak benar; gaji para pegawai secara langsung di transfer kerekening mereka;jadi bagaimana cara motong gajinya?’ ujar Prasetio dengan meyakinkan pada Acara Audens dengan Tim jorelat.

Dari Infotmasi yang didapat bahwa Annahl akan mendatangi Dinas Linhkungan Hidup untuk lebih mempertegas dan lebih Lantang dalam bersuara ketika menemukan kebobrokan yang terjadi.

Cakratara