CAKRATARA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berlangsung dengan baik proses pelaksanaan PPDB tingkat SMAN, SMKN, SKHN, tahun ajaran 2024-2025. Berjalan lancar, serta relative tidak ada permasalahan yang krusial jika dibandingkan dengan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya. Rabu (10/7/2024).

Hal ini dikatakan Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat, karena proses pelaksanaannya, berkat kerja keras Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten didukung Ketua DPRD Banten, Komisi V DPRD Banten.

Begitu pula peran para kepala Kepala Sekolah serta Panitia PPDB baik di tingkat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Para KCD Se-Banten serta Panitia PPDB di tingkat sekolah, yang tentunya turut andil besar yang tentunya harus diberikan apresiasi.

“Berdasarkan temuan Ombudsman Banten, pada sistem zonasi yang dilakukan secara random terhadap KK (Kartu Keluarga) di beberapa Sekolah di Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan, relative minim temuan dan hanya ditemukan tiga KK yang dapat dianggap bermasalah dan PMBI yakin atas KK tersebut dapat dipastikan akan tertolak oleh Panitia PPDB di sekolah,” ujar Ojat,

Berdasarkan hasil investigasi oleh PMBI, khususnya pada jalur afirmasi, juga relative berjalan baik. Bahkan PMBI lanjut Ojat menyampaikan apresiasi yang dilakukan oleh beberapa sekolah di Kabupaten Lebak dan di Kabupateb Pandeglang yang melakukan survey langsung ke lokasi atau tempat tinggal para calon siswanya untuk memastikan kelayakan masuk jalur afirmasi.

“Demikian juga dengan jalur prestasi, dimana pantia PPDB di beberapa sekolah di Rangkasbitung khususnya pada jalur tafiz juga menerapkan tes yang ketat terhadap para calon siswa dan bahkan, melakukan pengecekan kepada pihak-pihak yang menerbitkan piagam atau sertifikat agar didapatkan kepastian keabsahan dan kebenaran piagam dan sertifikat yang dilampirkan, selain itu juga menanyakan kepada beberapa rekan calon siswa yang kebetulan satu sekolah ketika di tingkat SMPnya,” jelas Ojat.

Ditambahjan Ojat, terkait adanya temuan 4.683 kursi kosong yang disumbangkan dari jalur prestasi non akademik 1.431 dan 1.464 dari perpindahan orang tua sehingga sisanya dapat diduga dari jalur afirmasi dan atau jalur zonasi sebanyak 1.788 kursi kosong, hal ini justru menandakan berjalannya juklak juknis PPDB di tingkat pelaksanaannya, dan terhadap adanya 4.683 Kursi Kosong ini kata Ojat, harus segera diisi agar tidak ada calon siswa yang tidak dapat bersekolah serta adanya sekolah yang kekurang siswa.

“Tentang beredarnya isu calon siswa di salah satu sekolah yang diduga kongkalikong dengan oknum Dindikbud Provinsi Banten dan pihak sekolah dengan membayar Rp 25 juta, bahkan konon katanya memiliki bukti, maka PMBI meminta agar dilaporkan secara resmi ke Pihak Inspektorat atau ke APH agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, apa lagi isu tersebut diviralkan melalui media sosial Tik Tok, akan tetapi jika tidak terbukti maka tentunya harus bersiap dengan konsekwensi hukumnya,” tegas Ojat.

Hal ini pernah terjadi ketika ada pihak yang menyatakan pada pelaksanaan PPDB beberapa tahun lalu, dimana ada pihak-pihak yang bermain dalam siswa titipan, dan ketika PMBI meminta informasi publik kepada lembaga yang merilis hasil investigasinya karena menyebutkan pihak LSM sebagai salah satu pihak yang melakukan siswa titipan tersebut, akan tetapi lembaga tersebut tidak mau membuka hasilnya, PMBI membawa permasalah ini ke persidangan di KI Banten, serta lanjut ke PTUN Serang dan saat ini sedang dalam penyelesaian kasusnya di tingkat KASASI di Mahkamah Agung.