Cakratara.com – Terkait polemik BLT DD triwulan 2 Desa Bojongjuruh yang diduga diendapkan oleh oknum Kepala Desa Bojongjuruh yaitu Sumantri, Ormas Badak Banten Perjuangan DPAC Banjarsari akan melayangkan surat audiensi pekan mendatang ke Muspika Banjarsari, Kabupaten Lebak-Banten. Minggu (7/7/24)

Tujuan utama akan dilakukan audiensi ke pihak Muspika Banjarsari adalah terkait dengan adanya dugaan dana bantuan langsung tunai (BLT) DD Bojongjuruh, yang diduga diendapkan oleh oknum Kepala Desa, sehingga menuai sorotan serius Ormas Badak Banten Perjuangan DPAC Banjarsari.

Disamping itu juga, BBP DPAC Banjarsari mempertanyakan fungsi BPD Bojongjuruh dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, serta Camat Banjarsari selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh PP 43/2014 pasal 154 ayat (1) dan Permendargi tahun 2016 untuk melaksanakan Binwas penyelenggaraan Pemdes/keuangan desa.

“Kami menemukan adanya indikasi dugaan dana BLT DD Bojongjuruh yang terindikasi diendapkan oleh oknum Kepala Desa, karena hingga awal bulan Juli 2024, keluarga penerima manfaat (KPM) yang berjumlah sekitar kurang lebih 30 orang belum menerima uang BLT DD Bojongjuruh triwulan 2. Padahal, triwulan 2 merupakan pagu anggaran bulan April -Juni 2024 yang seharusnya telah dibagikan pada KPM. Untuk itu, kami akan menindaklanjuti dengan serius,” kata Jais Anggara, Ketua BBP DPAC Banjarsari.

Sementara Dede Kodir, Ketua BBP DPC Lebak mengapresiasi, dan mendukung penuh rencana audiensi yang akan dilakukan oleh BBP DPAC Banjarsari pekan mendatang, agar terus mengawal pengelolaan dan realisasi dana desa ditiap-tiap desa yang ada di Kecamatan Banjarsari.

Dede Kodir mengatakan bahwa Dana Desa bukan milik Kepala Desa, tapi milik masyarakat Desa yang disalurkan oleh Pemerintah pusat yang bersumber dari APBN melalui rekening kas desa diseluruh Indonesia, untuk kesejahteraan masyarakat desa.

“Oleh karena itu, jika di Lebak ada oknum Kepala Desa yang bermain-main dengan dana desa, apalagi BLT DD yang diperuntukkan untuk warga miskin diluar program penerima bansos lainnya, maka, Ormas Badak Banten Perjuangan, akan menjadi garda terdepan untuk mengawal dan melaporkan oknum-oknum Kepala Desa tersebut, bila perlu kita adakan aksi berjilid-jilid,” tandasnya.

Untuk diketahui, pengambilan uang BLT DD Bojongjuruh triwulan 2 ditenggarai telah diambil dari rekening kas desa melalui bendahara desa oleh Kepala Desa Bojongjuruh. Jika hal ini benar, maka oknum Kepala Desa Bojongjuruh berpotensi melanggar hukum, karena uang BLT DD, ketika telah diambil dari rekening kas desa harus segera disalurkan, agar tepat waktu, dan tepat administrasi, sehingga tidak terjadi indikasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan aturan, dan wewenang.