Salah Satu Anggota Pantarlih Desa Curugpanjang Diminta Untuk Mengundurkan Diri Oleh Oknum Kades
Cakratara.com – Salah satu orang anggota Pantarlih Desa Curugpanjang diduga diminta untuk mengundurkan diri oleh oknum Kepala Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak-Banten, Senin (01/07/24).
Pasalnya Egi anggota Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) warga Kampung Curug Seeng yang sudah dilantik dan mulai bekerja mendata penduduk untuk pencocokan data pemilih pada tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari Kades.
Anggota Pantarlih Egi diduga di intervensi oleh Yadi Kades Curugpanjang, Egi diminta agar dirinya mengundurkan diri sebagai anggota Pantarlih Desa Curugpanjang dengan alasan tidak soan ke pihak pemerintah desa.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPAC Cikulur Iik Apandi, karena mendapatkan aduan dari warga yang di intervensi oleh oknum Kades Curugpanjang,” betul aduan itu datangnya dari pihak keluarga Egi warga Kampung Curug Seeng Desa Curugpanjang, menurut keterangan dari pihak keluarga korban, Egi diminta untuk mundur dari ke anggotaannya sebagai Pantarlih karena tidak soan ke Pihak Desa khususnya Kades,” ungkapnya.
” Sesuai dengan kewenangan kami selaku ormas BBP yang mengadvokasi, kami akan menindaklanjuti laporan dari warga tersebut untuk selanjutnya di konfirmasi ke pihak yang bersangkutan,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Badak Banten Perjuangan DPC Lebak terpilih Dede Kodir mengatakan,” Sebagai apa Kepala Desa memberhentikan anggota Pantarlih? karena tidak ada kewenangan dalam hal ini, adapun pemberhentian Pantarlih dilakukan oleh PPS. Pantarlih perlu diberhentikan karena meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri,” paparnya.
” Inilah salah satu contoh pemimpin atau Kepala Desa yang di kategorikan sebagai pemimpin yang otoriter, Kepala Desa harusnya bekerja sesuai dengan tupoksinya di Desa, dan tidak bisa seenaknya mengatur hidup seseorang apalagi persoalan ini Kades tidak ada hak dan kewenangan untuk memberhentikan anggota Pantarlih,” tandasnya.
Tim Investigasi BBP mendatangi Kantor Desa Curugpanjang pada hari Senin, (01/07/24) untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi hal tersebut, akan tetapi Kepala Desa tidak ada di kantor, karena sedang ada agenda kerja diluar wilayah Kecamatan Cikulur. Dan direncanakan besok akan dijadwalkan pertemuan dengan Kepala Desa.