Cakratara.com – Siswa SDN Muncangkopong 2 meraih juara ke 3 (tiga) dalam ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Tingkat Kabupaten Lebak, jenjang SD/SMP tahun 2024 yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Kamis (07/06/24).

Siswa tersebut yaitu Andiri, meraih juara ke tiga dalam cabang olahraga renang putra siswa kelas V di SDN Muncangkopong 2.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Mohammad Nurkelana, selaku Kepala Sekolah SDN Muncangkopong 2 dalam ajang ini mengatakan keberhasilan Andiri meraih juara ke tiga cabang renang putra pada ajang O2SN tingkat Kabupaten Lebak.

“Seleksi O2SN merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat Nasional. Kompetisi ini juga sebagai ajang untuk mencari bibit-bibit atlet muda berbakat yang ada di kabupaten,” jelas Mohamad Nur Kelana.

Tak lupa, Mohamad Nurkelana mengapresiasi kinerja pelatih dan guru pembimbing. “Saya mengucapkan terima kasih kepada pelatih dan guru pembimbing atas keberhasilan sehingga siswa SDN Muncangkopong 2 bisa meraih prestasi ini,” tambahnya.

Sementara itu, Indah Permatasari mengungkapkan bahwa, “Ini merupakan suatu kebanggaan yang sangat luar biasa bagi kami, khususnya di SDN Muncangkopong 2 yang mana salah seorang siswa mampu meraih juara ke tiga ,” ujarnya.

” Semoga kedepannya siswa/i SDN Muncangkopong 2 bisa lebih baik lagi dan meraih juara ke satu untuk lomba-lomba yang diselenggarakan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lebak, “pungkasnya.