Cakratara.com – Program Bantuan sosial Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak-Banten, diduga dijadikan ajang bisnis oleh pengelola Agen E Waroeng/penyalur. Selasa (04/06/24).

Pasalnya, bantuan tersebut sampai saat ini masih dikelola oleh seorang Agen E-Waroeng dengan cara dikolektif atau dikumpulkan kartu milik KPM tersebut pada saat menjelang penyaluran.

Mirisnya, agen E-Waroeng terlalu besar memangkas jumlah nominal yang seharusnya di terima oleh KPM, dimana per pagu dengan nominal Rp 200 ribu rupiah dan bisa di cairkan dengan uang tunai oleh KPMnya masing-masing ke ATM atau Brilink terdekat.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Laporan dari beberapa masyarakat yang merupakan (KPM) BPNT yang sebelumnya menjelang lebaran diperuntukan untuk dua pagu dengan pengadaan komoditi yang sudah di atur oleh agen E-Waroeng di antaranya, 1 karung beras, 1 kg telor, 1 kg Ayam, 1 liter kurang minyak sayur dan kentang atau bawang merah, dengan nominal Rp 229000 rupiah.

Sedangkan penyaluran berikutnya menjelang lebaran, di peruntukan untuk satu pagu berupa, 1 bungkus daging prozen dan 1 liter kurang minyak sayur dengan nominal di kisaran 142000 rupiah, sedangkan saat ini mekanisme penyaluran berupa uang tunai dan diterima langsung oleh KPM masing-masing.

Dari hasil pantauan Awak media pada hari Selasa, tanggal (04/05/2024) beberapa warga Kampung Cilandak dan Kampung Kaum (KPM) yang enggan disebut namanya menuturkan,” saya merupakan warga Desa Cileles yang mendapatkan bantuan BPNT, selama ini BPNT Desa Cileles selalu diberikan berupa sembako.

Yang lebih parah, sembako atau komoditi yang di berikan kepada kami sangat besar jumlah nominal yang hilang, bayangkan saja bantuan untuk 2 pagu saja aturannya kami bisa mencairkan masing-masing dengan nominal Rp 400000 rupiah, ini hanya dapat sembako seharga Rp 229000 rupiah, berarti uang kami yang 2 pagu hilangnya 171000.

Kami sebagai KPM tidak bisa menolak, karena pada saat saldo masuk ke kartu pemilik (KPM), kartu kami di ambil dan dikumpulkan di Agen E- Waroeng, bahkan untuk bulan Mei, Juni pun kini kartu kami sudah di ambil oleh pihak Agen penyalur/E-Waroeng.

Kami mohon kepada Dinsos Lebak dan terutama kepada Kemensos untuk bisa menindak oknum tersebut, karena ini sangat merugikan masyarakat banyak (KPM),” tutupnya.

Hingga berita ini tayang, Sekdes dan pemilik Agen E-Waroeng belum dapat dikonfirmasi, dan akan dimuat di running berikutnya.

Reporter:
Cs. Suteja