Cakratara.com – Para Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi mempertanyakan Pengukuhan Tambahan Masa Jabatan para Kades, pembahasan percepatan pengukuhan tambahan masa Jabatan para KADES kegiatan di laksanakan di Aula Desa Padaasih,Sukabumi (03 /06/24).

Ketua Presidium DPD PARADE NUSANTARA  Kab. Sukabumi Aum Ruhyandi (yang akrab dipanggil Jaro Aung ) memprakasai silaturahmi pembahasan mempertanyakan pengukuhan tambahan masa Jabatan Kepala Desa dengan mengundang Gun Gun Gunardi Kepala Dinas DPMD  Kabupaten Sukabumi. Dalam pertemuan tersebut Jaro Aung mempertanyakan” Di kabupaten Kabupaten sudah banyak yang melaksanakan pengukuhan tambahan masa jabatan kepala desa.,tapi di Kabupaten Sukabumi belum, mengapa, ada apa dan kenapa? “Tanya Jaro Aung ke KADIS DPMD,

Selanjutnya Jaro Aungenambahkan’ Silaturahmi dengan KADIS DPMD ini tidak hanya untuk ruang lingkup anggota PARADE NUSANTARA tapi atas segala harapan para kades kades yang juga tergabung di luar PARADE NUSANTARA, Kami meminta untuk segera mempercepat melakukan pengikuhan tambahan masa jabata kepala desa ” tegas Jaro Aung

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Dalam silaturahmi dengan 20 perwakilan para kepala desa yang bernaung di PARADE NUSANTARA, Gun Gun Gunardi kepala dinas DPMD menyampaikan” Penyampaian keinginan para kepala Desa ini akan menjadi bahan masukan; yang selanjutnya apakah nantinya akan melakukannya percepatan terkait pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa,” tutur Gun Gun Gunardi ” Dalam waktu dekat kami akan  akan membuat laporan kepada pimpinan dalam hal ini BUPATI Kabupaten Sukabumi, untuk menyikapi Aspirasi, jadi nantinya apakah akan melakukan percepatan atau sesuai LAMJ( Laporan akhir masa jabatan” terangnya

Menyikapi Pengukuhan Tambahan Masa Jabatan dari pertanyaan Jaro Aung mengenai alasan  di kabupaten Sukabumi  belum ada pengukuhan, Gun Gun Gunardi menjawab” perlu tetap diketahui wilayah kab Sukabumi merupakan Kabupaten yang luas, jadi ada yang perlu di pertimbangkan juga segala aspek, seperti jumlah BPD yang sekitar 3000,perangkat desa sekitar 7000 dan 381 Kepala Desa yang harus ditempuh adminstrasinya, Selain itu kan kita semua tau aturan  ini aturan baru  jadi kami harus terus komunikasi dengan pemerintah pusat, ” tambah Gun Gun Gunardi.

Cakratara