Cakratara.com – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD PU Wilayah IV Palabuhanratu Pasang Rambu Peringatan beserta kayu pembatas di sekitar ruas jalan kabupaten yang amblas di Kampung Cisepan, Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan.
Diketahui, ruas jalan ini mengalami amblas pada Jumat 15 Maret 2024 lalu karena tergerus oleh derasnya air Sungai Cimandiri.
Kepala UPTD PU Wilayah IV Palabuhanratu Edi Mulyadi mengatakan, pemasangan rambu-rambu dilakukan karena terdapat laporan adanya warga yang terjatuh ke area jalan amblas tersebut hingga alami luka-luka.
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***
“Karena terdapat kejadian ada warga yang melintas terjatuh ke bawah area yang ambles kita Dinas PU memasang rambu rambu di jalan Bagbagan-Warungkiara,” kata Edi kepada awak media Kamis (30/5/2024).
“Laporan itu ada 3 kali kejadian warga yang terjun kebawah. Mungkin karena lupa atau gimana area itu udah ambles jadi warga tidak belok lurus aja, dan jalur tersebut tidak ada rambu rambu atau spanduk himbauan, tapi sudah kita pasang hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 kemarin,” tambahnya.
Adapun terkait upaya agar penanganan reguler secepatnya di titik jalan kabupaten yang amblas tersebut, Edi mengatakan Tim bina teknik dari Dinas PU Kabupaten Sukabumi sudah melakukan survei ke lokasi.
Tak hanya itu, Edi juga memastikan pihak Dinas PU sudah berkoordinasi dengan BPBD terkait masalah anggaran untuk penanganan jalan amblas di ruas Jalan alternatif yang menghubungkan antara Desa Cibuntu dan Mekarasih Kecamatan Simpenan serta Desa Mekarsari Kecamatan Warungkiara tersebut.
Edi kemudian menghimbau kepada masyarakat yang melintasi jalan tersebut agar berhati hati serta menyarankan agar menggunakan jalur darurat yang sudah dibangun.
“Jalan darurat sudah dibangun, biaya dari BPBD dan dilaksanakan sama Pak Lurah Cibuntu dengan biaya Rp44 juta, dengan di Pasang Rambu Peringatan hanya untuk perkerasan jalan, yang penting kendaraan bisa lewat tidak terhambat yang menuju Desa Mekarasih dan sebaliknya bisa lancar menuju Palabuhanratu,” tandasnya.
Cakratara