Cakratara.com – Aliansi Pemuda Lebak Menggugat yang terdiri dari beberapa organisasi Kemahasiwaan yang ada di Lebak . Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabung Lebak, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lebuk dan Himpunan Mahasiswa Cibadak (Himacida) Senin. 20 Mei 2024

Menggelar aksi dalam rangka merawat Demokrasi menuju Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan Grand Isu “Pilkada Serentak, Mahasissu Benontak” Di depan KPU Lebak. Pada Hari Senin (20/05/2024),

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 banyak sekali isa-isu yang harus menjadi perhatian bagi kawan-kawan mahasiswa. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak sebagai lembaga penyelenggara pilkada serentak 2024 diduga tidak mentanti Undang-undang Nomer 7 Talma 2017 Pasal 3 tettang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara perailu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum. tertih, terbaiku, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

“Prosesi rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh pihak KPU Lebak diduga terindikasi banyak kepentingan in yang yang secara jelas saulah merurunkan marwah KPU sehogai Lembaga yang Independen. Apalagi dengan beredarnya Surat sakti yang dikeluarkan oleh DPRD Lebak kepada KPU Lebak hisa menurunkan msa kepercayaan masyarakat kepada netralitas KPU Lebak sebagai Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024,” ujar Ahad Pinan Kordinator Aksi.

KPU adalah State auxiliary agencies yang dibentuk berdasarkan ketidakmamapuan Pemerintah unuk melaksanakan tugas-tugas spesifik yang umumnya membutuhkan independensi dan profesionalitas dalam pelaksanaannya.

“Independensi KPU merupakan masalah yang sangat menarik Hal ini disebabkan oleh adanya jaminan oleh UUD 1945 bahwa KPU adalah lembaga nasional tetap dan mandiri,” sambung Ahad Pinan.

Ketika lembaga tersebut terindikasi ataupun diduga adanya penyalahgunaan wewenang tentunya ini harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh masyarakat dikabupaten Lebak. Tentunya kami sangatlah berharap bahwa KPU harus bebas dari keterikatan kepentingan politis agar dapat menghasilkan pemimpin sesuai dengan Peruturan Komisi Pemilihan Umum.

Selain dari pada itu, ada 4 PPK dikabupaten Lebak yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Banten telah melanggar Prosedural Pada Pileg DPR RI Dupil Banten 1. namun masih ada beberapa nama yang masih tetap dipertahankan oleh KPU Lebak,” Pungkasnya.

“Menjadi PPK pada Pilkada Serentak Tahun 2024, 4 itu adalah PPK Sajira, PPK Rangkasbitung. PPK Warunggunung, dan PPK Ciharu,” pungkasnya.

Sementara Ketua HMI MPO Tb Moh. Tri Aprilyaudi menyampaikan, Seharusnya (KPU) bisa objektif dalam memilih anggota PPK yang akan menjadi penyelenggara di Pilkada Serentak Trênan 2024, Patut dipertanyakan integritas mereka yang sudah pernah terkena putusan oleh Bawaslu Provinsi Ranten, namun masih tetap bolos menjadi penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Maka atas dasar hal permasalahan yang sudah kami jelaskan tersebut, dengan ini kami memohon kepada KPU Lebak untuk segera mengklarifikasi agar pilkada dikabupaten Lehak ini bisa berjalan berdasarkan amim Undang-Undang,” imbuh Tb

Adapun tuntutan yang ingin kami sampaikan dari permasalahan diatas, yaitu:

1. Mendesak KPU Lebak agar mengevaluasi nama-nama yang terpilih kembali menjadi PPK di Kecamatan, karena sudah terbukti melakukan pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi Banten.

2. Mendorong KPU Lebuk menjaga Independensi sebagai lembaga Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah

3. Meminta klrarifikasi atas tersebarnya surat rekomendasi yang di keluarkan oleh lembaga DPRD Lebak kepada KPU Lebak

4. Mendorong KPU Lebak melaksanakan amanat undang-undang no 7 tahun 2017 pasal 3 tentang perinsip penyelenggaran pemilu,” tandas Tb.