Cakratara.com –  Himpunan mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) cabang Lebak mosi tidak percaya kepada lembaga KPU Lebak dan DPRD Lebak.

Beredarnya surat rekomendasi yang dilakukan oleh oknum DPRD Lebak untuk memprioritaskan nama-nama yang akan menjadi ppk Dikabupaten Lebak menimbulkan dugaan ditengah masyarakat adanya ketidak independenan KPU serta penyalah gunaan tugas dan wewenang lembaga DPRD Lebak.

Sekretaris umum HMI MPO Cabang Lebak Diki menduga adanya keterikatan surat yang rekomendasi yang dikeluarkan oleh oknum DPRD Lebak dengan nama-nama PPK yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lebak.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

“Dari 29 nama yang direkomendasikan oleh DPRD Lebak ada 17 nama yang lolos menjadi PPK dan 7 nama menjadi cadangan PPK. Hal ini diketahui dari surat pengumuman seleksi PPK yang dikeluarkan KPU Lebak bernomor 163/PP.04.1-Pu/3602/2024” Ujar Sekretaris Umum HMI MPO Lebak, Jum’at (17/05/2024).

Diki pun sangat menyayangkan statement yang dikeluarkan oleh ketua KPU Lebak yang merasa bahwa tidak menerima surat rekomendasi tersebut.

“Surat rekomendasi seperti itu kan tidak harus melalui bagian umum, saya menduga surat itu langsung tertuju kepada ketua KPU Lebak, ditambah dengan fakta yang terjadi dari 29 nama yang direkomendasikan ada 17 orang yang lolos menjadi PPK, dan 7 orang menjadi cadangan pengganti, tidak mungkin hal seperti itu kebetulan, saya sangat meyakinkan terjadi komunikasi antara komisioner KPU dengan oknum anggota DPRD Lebak apalagi publik tidak pernah disuguhkan indikator penilaian nama-nama yang terpilih,” Ucap Diki Wahyudi.

Diki pun sangat menyangkan apa yang sudah dilakukan oleh oknum DPRD Lebak, baru kali ini DPRD punya tugas baru yaitu memberikan rekomendasi pada penyelenggaraan pemilihan Pilkada Serentak pada tahun 2024.

“Setau saya tugas DPRD Lebak kan pertama sebagai Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Kedua Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) dan yang ketiga Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. kok bisa yah mengeluarkan rekomendasi untuk mengakomodir nama-nama agar diprioritaskan menjadi penyelenggara di Pilkada serentak, sejak kapan yah dan diaturan yang mana” Tegas Diki Wahyudi.

Sementara beredar pula adanya dugaan transaksional yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU Lebak dengan para PPK yang baru saja terpilih.

“Belum lagi kami mendengar adanya dugaan transaksional yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU kepada PPK yang baru saja terpilih,” Ungkap Diki kepada awak media.

Diki pun mengungkapkan bagaimana kita bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas sedangkan penyelengaranya saja sudah terlihat bobroknya.

“Kpu sebagai penyelenggara seharusnya mampu menjadi lembaga independen sedangkan dari isu-isu yang sedang beredar membuat marwah KPU menjadi kurang baik dimata masyarakat dan akan menimbulkan trust ketidakpercayaan pada lembaga pemilu, ini tentu akan berdampak pada tingkat partisipatif masyarakat dalam memilih,” Tutup Diki Wahyudi.