HMI MPO Mosi Tidak Percaya KPU dan DPRD Lebak
Cakratara.com – Himpunan mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) cabang Lebak mosi tidak percaya kepada lembaga KPU Lebak dan DPRD Lebak.
Beredarnya surat rekomendasi yang dilakukan oleh oknum DPRD Lebak untuk memprioritaskan nama-nama yang akan menjadi ppk Dikabupaten Lebak menimbulkan dugaan ditengah masyarakat adanya ketidak independenan KPU serta penyalah gunaan tugas dan wewenang lembaga DPRD Lebak.
Sekretaris umum HMI MPO Cabang Lebak Diki menduga adanya keterikatan surat yang rekomendasi yang dikeluarkan oleh oknum DPRD Lebak dengan nama-nama PPK yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lebak.
“Dari 29 nama yang direkomendasikan oleh DPRD Lebak ada 17 nama yang lolos menjadi PPK dan 7 nama menjadi cadangan PPK. Hal ini diketahui dari surat pengumuman seleksi PPK yang dikeluarkan KPU Lebak bernomor 163/PP.04.1-Pu/3602/2024” Ujar Sekretaris Umum HMI MPO Lebak, Jum’at (17/05/2024).
Diki pun sangat menyayangkan statement yang dikeluarkan oleh ketua KPU Lebak yang merasa bahwa tidak menerima surat rekomendasi tersebut.
“Surat rekomendasi seperti itu kan tidak harus melalui bagian umum, saya menduga surat itu langsung tertuju kepada ketua KPU Lebak, ditambah dengan fakta yang terjadi dari 29 nama yang direkomendasikan ada 17 orang yang lolos menjadi PPK, dan 7 orang menjadi cadangan pengganti, tidak mungkin hal seperti itu kebetulan, saya sangat meyakinkan terjadi komunikasi antara komisioner KPU dengan oknum anggota DPRD Lebak apalagi publik tidak pernah disuguhkan indikator penilaian nama-nama yang terpilih,” Ucap Diki Wahyudi.
Diki pun sangat menyangkan apa yang sudah dilakukan oleh oknum DPRD Lebak, baru kali ini DPRD punya tugas baru yaitu memberikan rekomendasi pada penyelenggaraan pemilihan Pilkada Serentak pada tahun 2024.
“Setau saya tugas DPRD Lebak kan pertama sebagai Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Kedua Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) dan yang ketiga Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. kok bisa yah mengeluarkan rekomendasi untuk mengakomodir nama-nama agar diprioritaskan menjadi penyelenggara di Pilkada serentak, sejak kapan yah dan diaturan yang mana” Tegas Diki Wahyudi.
Sementara beredar pula adanya dugaan transaksional yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU Lebak dengan para PPK yang baru saja terpilih.
“Belum lagi kami mendengar adanya dugaan transaksional yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU kepada PPK yang baru saja terpilih,” Ungkap Diki kepada awak media.
Diki pun mengungkapkan bagaimana kita bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas sedangkan penyelengaranya saja sudah terlihat bobroknya.
“Kpu sebagai penyelenggara seharusnya mampu menjadi lembaga independen sedangkan dari isu-isu yang sedang beredar membuat marwah KPU menjadi kurang baik dimata masyarakat dan akan menimbulkan trust ketidakpercayaan pada lembaga pemilu, ini tentu akan berdampak pada tingkat partisipatif masyarakat dalam memilih,” Tutup Diki Wahyudi.