Cakratara.com – Menjelang pilkada kabupaten sukabumi (16/05/24), Bacalon Bupati Asep Japar semakin menjadi harapan besar untuk Masyarakat Kabupaten Sukabumi, terbukti ratusan Relawan bermunculan mendukung untuk kemenangan ASEPJAPAR, begitupun dengan obrolan obrolan di tengah Masyarakat yang merasa yakin Asep Japar akan menjadi Bupati Kabupaten Sukabumi 2024-2029.

Dani Ramdhani salah seorang Masyarakat menyebutkan ” rencana pak haji Asep Japar maju pada pilkada menjadi penomena baru,dari Masyarakat atas sampai bawah setiap saat selalu ada perbincangan dengan keyakinan kalau Asep Japar akan menjadi pemenang dalam PILKADA dan akan menjadi Bupati Kab Sukabumi ” ujar Dani Ramdhani.

Selanjutnya Dani Rhamdani merasa heran dengan adanya Survei yang dalam hasil Survei nya nama asep japar yang terbawah” bagi saya sangat kocak hasil Survei nya, entah darimana dan siapa yang di Surveinya sampai ada hasil seperti itu, dan bukan saya saja yang merasa lucu ,rekan rekan saya pun merasakan hal yang sama, yang jadi pertanyaanya survei itu sudah dapat pengakuan atau terdaptar ga? Coba tolong di cek,” ujar Dani sambil tertawa.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Asep Japar Bacalon Bupati Kab Sukabumi yang di kenal memasyarakat dengan Masyarakat merupakan Bacalon dari partai GOLKAR yang berkoalisi dengan 2 partai besar yaitu PPP dan GERINDRA.

Rencan maju nya Bacalon Bupati Asep Japar dalam pilkada kabupaten sukabumi mendapat sambutan luar biasa dari Masyarakat yang siap mendukung, dari dukungan yang ada dimana mana ,menjadi bukti nama Asep Japar menjadi harapan Besar masyarakat  untuk memimpin Kabupaten Sukabumi.

Cakratara