Cakratara.com – Buntut dari di PHK sepihak, belasan buruh dari outsourcing PT.SWAT, akan mengadukan nasibnya kepada Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, karena merasa telah dirugikan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tempat pekerja mencari nafkah. Seharusnya perusahaan tahu aturan tidak begitu saja memutuskan kontrak kerja secara sepihak.

Beberapa tenaga kerja yang di PHK, saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Senin (22/04/24)

“Kami tidak akan tinggal diam kalau toh kami resmi di PHK, tanpa penyebab yang jelas, dan tanpa ada kesalahan, meskipun itu bagian dari kewenangan perusahaan setidaknya jangan perlakukan kami semena-mena dengan cara pemutusan hubungan kerja sepihak, dan lebih parah lagi hak kami tidak diberikan,” ungkapnya.

“pasalnya kami baru saja melakukan penandatanganan kontrak PKWT (Perjanjian kontrak waktu tertentu) kerja yang ke-2, tepatnya di tanggal 01 Februari 2024 sampe dengan 31 Desember 2024 belum selesai, tetapi di tanggal 20 April 2024, kami 16 orang tenaga kerja dengan outsourcing PT.SWAT, di PHK sepihak oleh perusahaan tanpa sebab,” tambahnya.

“Kami meminta kepada pihak Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Lebak, agar bisa memperjuangkan hak-hak kami, kami akan menerima keputusan pihak perusahaan outsourcing PT.SWAT, jika hak-hak kami diberikan dan dipenuhi sesuai dengan kontrak kerja, dan kami berharap kejadian di PHK sepihak oleh perusahaan ini, tidak terjadi kembali dikemudian hari, cukup kami saja yang menjadi korban pihak perusahaan PT. SWAT, “tutupnya.

Reporter;

(Gun Belong)