Cakratara.com – Diduga diberhentikan sepihak, belasan tenaga kerja outsourcing satuan pengamanan (Security) di PT. Cemindo Gemilang menuntut haknya atas pemberhentian sepihak yang diduga dilakukan oleh PT. SWAT (Surya Wira Abadi Tribuana) yang menaungi tenaga kerja tersebut.

Jumlah tenaga kerja outsourcing di bawah naungan PT. SWAT yang bekerja di PT. Cemindo Gemilang sebanyak 120 orang, 16 (enam belas ) diantaranya harus menelan pil pahit atas pemutusan kontrak kerja sepihak dan tanpa menerima haknya yang diduga dilakukan oleh PT. SWAT (Surya Wira Abadi Tribuana). Sabtu (20/04/24).

Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media cakratara.com dari beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan,” Iya informasi tersebut benar adanya, 16 (enam belas) tenaga kerja Satuan pengamanan (Security ) yang diputuskan kerja secara sepihak oleh pihak perusahaan, “terang narasumber.

Pasalnya, dua bulan yang lalu tenaga kerja outsourcing itu, baru saja melakukan perpanjangan kontrak kerja ke 2 dengan PT. SWAT tertanggal 1 Februari 2024 hingga 31 Desember 2024 sesuai dengan perjanjian kontrak dan belum habis kontraknya masih ada sisa, dan anehnya setelah terjadiny pemutusan kontrak kerja sepihak oleh perusahaan, seragam yang mereka gunakan bekerja itu harus bayar Rp 500 ribu, sedangkan dari awal tidak ada perjanjian seperti itu.

Perjanjian kontrak kerja sebelumnya tanggal 1 Januari 2023 hingga tanggal 31 Januari 2024, dan telah dilanjutkan penandatanganan kontrak kerja yang ke 2 (dua) oleh kedua belah pihak.

Lebih lanjut,” kami dan rekan-rekan yang berjumlah 16 (enam belas) semuanya di putuskan kontrak kerja sepihak oleh pihak perusahaan tak mendasar, karena kami tidak melakukan kesalahan apapun selama bekerja,” terang pekerja.

Kami berharap,” Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Lebak,agar dapat membantu kami sebagai tenaga kerja yang mendapatkan keadilan dan apa yang menjadi hak kami (upah) bisa diberikan.

Adapun hak pekerja kontrak yang di-PHK sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT bukan karena salah satu ketentuan di atas, pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja[10] dan Perppu Cipta Kerja menjamin perlindungan hukum bagi pekerja kontrak yang di-PHK dalam masa kontrak dengan mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Reporter;
(Gun Belong)